Berita

ilustrasi

IHP: UU Migas Untungkan Malaysia dan Rugikan Indonesia!

JUMAT, 27 JANUARI 2012 | 12:52 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Indonesia bagai ladang rezeki bagi perusahaan minyak asing seperti Petronas milik negeri tetangga, Malysia. Sedemikian mudah regulasi yang diterapkan dan sedemikian murah biaya investasi yang dibutuhkan sehingga sampai hari ini Petronas setidaknya telah memiliki 19 SPBU di beberapa wilayah Indonesia.

Hal ini berbanding terbalik dengan yang dialami Pertamina di Malaysia. Di negeri jiran itu, PT Pertamina (Persero) menghadapi berbagai perlakuan diskriminatif dan regulasi yang cukup ketat untuk sekadar membuka SPBU. Biaya yang harus dikeluarkan Pertamina untuk bisnis SPBU di Malaysia mencapai 20 miliar dolar AS.

Demikian dikatakan Ketua DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Ismed Hasan Putro, dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 27/1).

"Bukan hanya itu, Pemerintah Indonesia juga sangat bermurah hati dan memberikan kesempatan pada Petronas untuk ikut mendistribusikan BBM bersubsidi," ujar Ismed yang juga komisaris di sebuah BUMN ini.

"Ironis memang, di satu sisi pemerintah Indonesia membuat regulasi yang menguntungkan Petronas. Di sisi lain, pemerintah Malaysia begitu mempersulit Pertamina bila hendak membuka SPBU di Malaysia," sambungnya.

Menurut Ismed, semua ini terjadi karena berbagai aturan hukum termasuk UU Migas yang ada sangat merugikan Pertamina, dan sebaliknya menguntungkan pihak asing seperti Petronas. Untuk itu, dia mendesak agar DPR, Pemerintah dan BP Migas membahas kembali regulasi investasi migas di Indonesia. 

"Akan sangat strategis dan urgent bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia bila DPR, Pemerintah dan BP Migas mau merevisi UU Migas yang secara faktual sangat merugikan Pertamina dan kepentingan bangsa," ujarnya.

Semua pihak, khusunya DPR RI dan Pemerintah, sambung Ismed, harus menyadari bahwa bila Pertamina untung, maka sesungguhnya bangsa dan NKRI lah yang akan diuntungkan. [guh]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya