Berita

ilustrasi

IHP: UU Migas Untungkan Malaysia dan Rugikan Indonesia!

JUMAT, 27 JANUARI 2012 | 12:52 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Indonesia bagai ladang rezeki bagi perusahaan minyak asing seperti Petronas milik negeri tetangga, Malysia. Sedemikian mudah regulasi yang diterapkan dan sedemikian murah biaya investasi yang dibutuhkan sehingga sampai hari ini Petronas setidaknya telah memiliki 19 SPBU di beberapa wilayah Indonesia.

Hal ini berbanding terbalik dengan yang dialami Pertamina di Malaysia. Di negeri jiran itu, PT Pertamina (Persero) menghadapi berbagai perlakuan diskriminatif dan regulasi yang cukup ketat untuk sekadar membuka SPBU. Biaya yang harus dikeluarkan Pertamina untuk bisnis SPBU di Malaysia mencapai 20 miliar dolar AS.

Demikian dikatakan Ketua DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Ismed Hasan Putro, dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 27/1).

"Bukan hanya itu, Pemerintah Indonesia juga sangat bermurah hati dan memberikan kesempatan pada Petronas untuk ikut mendistribusikan BBM bersubsidi," ujar Ismed yang juga komisaris di sebuah BUMN ini.

"Ironis memang, di satu sisi pemerintah Indonesia membuat regulasi yang menguntungkan Petronas. Di sisi lain, pemerintah Malaysia begitu mempersulit Pertamina bila hendak membuka SPBU di Malaysia," sambungnya.

Menurut Ismed, semua ini terjadi karena berbagai aturan hukum termasuk UU Migas yang ada sangat merugikan Pertamina, dan sebaliknya menguntungkan pihak asing seperti Petronas. Untuk itu, dia mendesak agar DPR, Pemerintah dan BP Migas membahas kembali regulasi investasi migas di Indonesia. 

"Akan sangat strategis dan urgent bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia bila DPR, Pemerintah dan BP Migas mau merevisi UU Migas yang secara faktual sangat merugikan Pertamina dan kepentingan bangsa," ujarnya.

Semua pihak, khusunya DPR RI dan Pemerintah, sambung Ismed, harus menyadari bahwa bila Pertamina untung, maka sesungguhnya bangsa dan NKRI lah yang akan diuntungkan. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya