Berita

Amir Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Kader Demokrat Jadi Tersangka Otomatis Bakal Diberhentikan

KAMIS, 26 JANUARI 2012 | 09:34 WIB

RMOL. Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin ikut dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Selasa (24/1).

”Soal apa yang dibahas dalam pertemuan itu saya tidak mau ber­bicara,’’ ujar Amir Syam­suddin ke­pada Rakyat Merdeka, ke­ma­rin.

Yang jelas, lanjut Menkumham itu, Partai Demokrat menghargai prinsip-prinsip hukum.

“Apabila ada kader Partai De­mokrat sudah ditetapkan menjadi tersangka, otomatis Dewan Ke­hor­matan memberhentikan se­men­tara dari kepengurusan,’’ pa­parnya.


Berikut kutipan selengkapnya:

Berarti tidak ada pem­ber­hen­tian sementara?

Kami menyadari bila ada kader kami yang disebut-sebut terlibat kasus, citra partai menurun. Tapi apa boleh buat, kami tidak boleh memberhentikannya.


Apa yang diperbuat Partai De­mokrat?

Apabila kader kami yang dise­but-sebut benar terlibat, tentu ada kebijakan yang kami ambil. Na­mun kalau itu tidak benar, kami jelaskan ke masyarakat bahwa itu tidak benar.


Bagaimana nasib Partai  De­mok­rat di Pemilu 2014?

Tetap optimistis. Dari hasil sur­vei, memang popularitas De­mok­rat tergerus. Namun kami melihat tahun 2014 masih panjang, mu­dah-mudahan kebenaran lebih cepat diungkap.

Makanya proses di pengadilan diharapkan bisa mengungkap tabir sebenarnya. Kami menya­yang­kan, manakala prosesnya itu ber­larut-larut dan panjang, sudah ter­cipta suatu stigma sementara fak­ta kebenarannya belum tentu seperti itu.


 O ya, apa yang  Anda sam­paikan dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXI, di Yogyakarta, Rabu (25/1)?

Posisi notaris sangat sentral dalam membantu menciptakan ke­pastian dan perlindungan hu­kum bagi masyarakat. Notaris ber­ada dalam ranah pencegahan (preventif) terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan.


Sebagai Menkumham, Anda membina dan mengawasi no­ta­ris, apa yang sudah dila­kukan?

Saya selalu mengingatkan ke­pada insan notaris agar senantiasa berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat umum.

Sudah saatnya notaris meng­e­depankan wacana pelayanan ke­pada masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan prima di segala aspek kehidupan.


Sebagai Menkumham, Anda membina dan mengawasi no­ta­ris, apa yang sudah dila­kukan?

Saya selalu mengingatkan ke­pada insan notaris agar senantiasa berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat umum.

Sudah saatnya notaris meng­e­depankan wacana pelayanan ke­pada masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan prima di segala aspek kehidupan.


Kebutuhan notaris semakin me­ningkat, apa mampu mela­ya­ni masyarakat?

Dalam berbagai hubungan bis­nis, baik di bidang perbankan, per­tanahan, maupun kegiatan so­sial lainnya, kebutuhan pem­buk­tian tertulis berupa akta otentik se­makin meningkat seiring de­ngan perkembangan tuntutan ke­butuhan masyarakat  yang me­mer­lukan kepastian hukum. Me­lalui akta otentik yang dibuat no­taris dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin ke­pastian hukum dan sekaligus di­harapkan terhindar dari sengketa.


Bagaimana dengan moral no­taris?

Pemerintah mengajak INI un­tuk meningkatkan etika dan mo­ra­litas notaris dalam memberikan pe­layanan prima sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Notaris sebagai profesi mulia.  Melaksanakan tugas jabatan ti­daklah semata-mata untuk ke­pen­tingan  pribadi. Tapi juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya. Makanya se­orang notaris dituntut bertindak ju­jur dan adil bagi semua pihak.


Orientasinya masalah moral ya?

Untuk  meningkatkan kembali martabat dan kedaulatan bangsa  sejalan dengan tuntutan refor­ma­si, perubahan akan dititik­berat­kan pada masalah moral. Sebab, martabat bangsa sangat diten­tu­kan moral pejabat dan masy­ara­kat­nya.

Makanya, itu dalam melak­sa­nakan kebijakan pengangkatan no­taris, selain didasarkan pada ke­tentuan hukum, juga  di­dasar­kan pada perilaku atau mo­ral dari calon notaris. Di sini peranan INI sangat me­nentukan, mulai dari perumusan, pe­laksanaan dan pengawasan etika notaris.

Untuk menyempurnakan ke­bijakan mengenai kenotarisan, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tiga asas utama.  Pertama, asas transparansi, yaitu setiap permohonan yang di­ajukan oleh pemohon dapat di­ketahui se­jauh mana proses pe­nye­le­sai­an­nya, dan dapat me­nge­tahui di dae­rah atau kota ma­na saja yang ma­sih tersedia atau tidak tersedia for­masi untuk peng­angkatan notaris.

Kedua, asas kepastian waktu. Direktorat Jenderal Administrasi Hu­kum Umum melakukan tero­bosan dengan menetapkan jangka waktu pemrosesan dan pener­bitan surat keputusan peng­ang­katan dipersingkat menjadi 14 hari kerja terhitung sejak berkas per­­mohonan diterima secara leng­kap.

Ketiga,  asas keadilan.  Setiap per­­mohonan yang diterima di­proses dengan sistem First In First Out (FIFO), tidak ada dis­kri­minasi dalam pelayanan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya