ilustrasi
ilustrasi
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Erik Satrya Wardhana, pernyataan Gita Wirjawan ada benarnya.
“Faktanya bisa terlihat dari terkoyaknya harmonisasi hubungan industrial melalui berbagai aksi buruh yang disertai dengan pembangkangan berupa pemblokiran jalan,†ujar Erik yang ketika dihubungi (Sabtu, 21/1) tengah berada di Universitas Muhamadiyah Surakarta, untuk membedah buku "UUD 1945 Sebagai Revolutiegrondwet.
“Jangan sampai terjadi ironi pada negeri ini. Di saat pemerintah berhasil menggawangi makro ekonomi dengan meraih investmentgrade, jantung iklim investasi yaitu hubungan industrial terkoyak karena masalah mendasar, yakni upah,†kata kader Partai Hanura ini lagi.
Dia mengingatkan, kisruh upah seakan menjadi agenda yang terjadi mengikuti musim tertentu. Bila dibiarkan, hal ini akan berdampak serius pada iklim investasi dan daya saing nasional. Menurut hemat Erik, kekisruhan ini disebabkan tiga faktor. Pertama, kelemahan kapasitas kelembagaan di level Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur tripartite, yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah. Ketidakpuasan atas ketetapan upah mengalir ke luar forum tripartite.
Kedua, paradigma upah dalam hubungan industrial di Indonesia masih dinilai sebagai pengeluaran atau cost, bukan bagian dari investasi yang dapat memicu produktivitas. Sementara ketiga, pemerintah tampak ambigu dalam perannya sebagai wasit antara pengusaha dan buruh. Pemerintah, masih menurut Erik, cenderung membiarkan pertarungan antara pengusaha dan buruh serta mengabaikan berbagai dampak yang diakibatkannya. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28