Berita

ist

RUU Aparat Sipil Negara Harus Jadikan PNS Lebih Profesional

KAMIS, 19 JANUARI 2012 | 17:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pembahasan RUU Aparat Sipil Negara(ASN) harus merubah paradigma yang prinsipal dalam sistem ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan menggunakan Pendekatan pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian saja.

Demikian disampaikan anggota komisi II DPR RI Paula Sinjal, kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 19/1).

"RUU ASN harus lebih mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara," katanya.


Menurutnya, jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS lanjut dia, diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya.

Anggota dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap pembahasan RUU menjadi Undang-undang yang dapat menjadikan para Aparatur sipil Negara menjadi pegawai pemerintah yang profesional.

"Selama ini pegawai negeri sipil masih terjebak dan masuk dalam ranah politik praktis, sehingga tidaklah heran jika jabatannya sebagai PNS akan dipengaruhi siapa pemenang dalam PILKADA pada suatu daerah," katanya.

Untuk itu, salah satu poin yang harus dipertajam dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN.

"Cara ini dapat mengurangi kooptasi politik atas birokrasi, serta memberikan rasa nyaman kepada PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut kata dia, RUU ASN harus mengatur tata tertib mutasi antar daerah, hal ini perlu dijadikan penekanan karena semenjak dicanangkannya Otonomi Daerah, kecenderungannya adalah PNS lokal harus putra daerah setempat. Ini sangat menghawatirkan bagi keberlangsungan NKRI karena sikap primordial kedaerahan ini berpengaruh bagi semangat unifikasi pada seluruh elemen bangsa sehingga RUU ini diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai perekat NKRI.
 
"RUU ASN tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS. Peran PNS sebagai perekat NKRI harus diperkuat lagi," tandasnya. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya