Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Benar Atau Bohong Keluhan Rosa, Sebagai Saksi Perlu Dilindungi

SENIN, 16 JANUARI 2012 | 09:13 WIB

RMOL. Siapa pengancam narapidana kasus suap proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Mindo Rosalina Manulang, sampai sekarang belum ketahuan.

Tapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa secepatnya diberikan perlin­du­ngan, sehingga bisa memberikan keterangan sebagai saksi demi mengungkap secara tuntas kasus tersebut.

“Rosa merasa terancam kese­lamatannya, makanya kami wajib memberikan perlindu­ngan,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Se­mendawai, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“Soal siapa yang mengancam, itu urusan aparat penegak hukum. Tapi kami juga berupaya mencari tahu. Kalau sudah ketahuan, kami akan laporkan ke aparat hukum,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa LPSK sudah menyeli­diki ada ancaman itu?

Adanya ancaman atau tidak, yang pasti Rosa merasa khawatir atas keselamatan dirinya. Sebab, beberapa kali dikunjungi orang yang tak dikenalnya di luar jam besuk. Dia sebenarnya ingin menolak. Tapi mungkin nggak bisa.


LPSK yakin dengan keluhan Rosa?

Kita akan mencari tahu apakah keluhannya benar atau tidak.  Te­tapi yang penting harus dilaku­kan langkah-langkah agar dia tidak merasa takut. Kalau merasa takut, dikhawatirkan tidak dapat mem­berikan keterangan. Soal benar atau bohong keluhan Rosa, sebagai saksi dia perlu di­lindungi

Kalau Rosa tidak dapat mem­berikan keterangan karena me­rasa terancam, ini membuat ka­sus itu tidak terbongkar tuntas. Makanya perlu diambil langkah-langkah yang cepat agar Rosa merasa aman.


Apakah LPSK memberikan safe house kepada Rosa?

Itu yang harus diperbincang­kan karena statusnya sebagai narapidana. Tidak bisa begitu saja dikeluarkan dari Lembaga Pema­syarakatan (Lapas) karena bisa melanggar hukum. Tapi kalau sesuai dengan aturan, ya nggak ada masalah.


Sampai kapan LPSK mem­berikan perlindungan?

Sesuai dengan kebutuhan saja. Kalau masih diperlukan perlin­dungan, kami terus memberi perlindungan.

Karena bagaimana pun juga posisi dia sebagai saksi cukup pen­ting untuk membongkar ke­jahatan korupsi. Makanya harus diberikan perlindungan.


Apakah LPSK mencari tahu siapa pengancam Rosa?

Menghalang-halangi ketera­ngan saksi, apalagi saksi, itu merupakan tindak pidana. Ini berarti tugasnya aparat hukum untuk menelusurinya. Tapi akan cari tahu. Bila sudah diketahui orangnya, nanti diteruskan ke­pada aparat penegak hukum.

Bisa juga kuasa hukum Rosa yang mengadukan si pengancam tersebut ke ranah hukum. Kami tidak menghendaki seorang bisa seenaknya membuat seusatu kepada saksi.

Sebab, jika saksi memberikan keterangan tidak benar, maka kebenaran kasus tersebut tidak dapat terungkap.  Makanya di­perlu­kan perlindungan kepada saksi.


Apa LPSK sudah melakukan investigasi atas ancaman ter­sebut?

Ya. Kami belum pada tahao ba­gaimana bentuk ancaman terse­but. Yang terpinting dilakukan tindakan adalah pencegahan untuk mengamankan Rosa ter­lebih dahulu.


Apa LPSK sudah melakukan investigasi atas ancaman ter­sebut?

Ya. Kami belum pada tahao ba­gaimana bentuk ancaman terse­but. Yang terpinting dilakukan tindakan adalah pencegahan untuk mengamankan Rosa ter­lebih dahulu.


O ya, apa Rosa yang mengi­rim surat  ke LPSK untuk me­minta perlindungan?

Yang kami ketahui, Rosa yang mengirim surat, awal Januari 2012. Isinya ingin dilindungi. Sebab, merasa terancam kesela­matannya. Selain disampaikan ke LPSK, mungkin juga ke KPK.

Kemudian KPK pun mengirim surat ke LPSK agar memberikan perlindungan secara fisik atau meningkatkan perlindungan fisik kepada Rosa.  


Apa yang sudah dilakukan LPSK?

Atas permintaan itu, kami me­lakukan sejumlah langkah. An­tara lain koordinasi dengan Lapas dan Kemenkumham. Se­bab, Rosa statusnya narapidana. Kalau dia orang bebas, seluruh kea­ma­nannya bisa ditangani LPSK.

Rosa juga sebagai saksi, maka kita koordinasikan de­ngan KPK. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya