Berita

Hasyim Muzadi

Wawancara

WAWANCARA

Hasyim Muzadi: Dari Dulu Miras Dilarang, Kenapa Diributkan Sekarang

JUMAT, 13 JANUARI 2012 | 08:54 WIB

RMOL.Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman keras tidak ada yang melanggar aturan di atasnya, termasuk Keputusan Presiden.

“Dari dulu penjualan minuman keras memang tidak diperboleh­kan. Ini kan memang sudah jelas aturannya. Kenapa diributkan sekarang. Ini kan aneh. Ada apa ini,” tegas tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Hasyim Muzadi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, kabar yang beredar Kementerian Dalam Negeri sudah mencabut perda mengenai minuman keras (mi­ras) di sembilan daerah yakni Indramayu, Tangerang, Ban­dung, Bali, Banjarmasin, Balik­papan, Sorong, Manokwari, dan Maros.

Padahal, Mendagri Gamawan Fauzi hanya mengevaluasi ratu­san perda yang selama ini di­sinyalir bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Dari 351 perda itu ada sembilan perda mi­­numan beralkohol yang di­klarifikasi.

Sembilan perda tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol.

“Saya tidak pernah membatal­kan satu pun perda. Yang mem­punyai wewenang membatalkan perda itu adalah Presiden,” ujar Gamawan Fauzi.

Hasyim Muzadi selanjutnya mengatakan, kalau pemerintah mencabut perda mengenai pela­rangan peredaran minuman ke­ras, tentu itu sebuah kesalahan.

“Semua agama melarang pere­daran miras, kenapa mau dicabut perda soal itu,’’ kata bekas Ketua Umum PBNU itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda tidak sepakat perda itu dicabut?

Harus dilihat secara substansi dong. Lain halnya jika perda mi­ras itu bertentangan aturan yang lebih tinggi. Kan sudah jelas, pere­daran miras itu memang tidak boleh.

Bagaimana dengan evaluasi dilakukan Kemendagri terha­dap perda itu?

Tidak cukup alasan untuk mencabut perda mengenai miras, jika dilihat dari sisi substansinya. Sebab, sudah jelas miras itu tidak diperbolehkan.

 Kalau perda itu benar-benar di­cabut, tentu akan ada kera­maian. Masyarakat tentu men­duga kalau pejabat berpihak ke­pada perusahaan miras. Pada­hal, penjualan Miras itu kan haram dan mudharat.

Masalah tembakau dan rokok selalu diributkan, kenapa masa­lah peredaran miras mau dicabut. Ini kan tidak benar.

Mendagri bilang tidak punya hak melakukan pencabutan perda, itu wewenang Presiden, tanggapan Anda?

Bagi kita wewenang Presi­den atau wewenang menteri, itu sama saja. Yang penting, jangan sampai perda soal larangan miras itu dicabut.

Kalau tetap dicabut dengan ala­san soal kadar alkohol rendah, saya kira ini tidak beres lagi. Ini menunjukkan sistem kenega­raan­­nya tidak jelas. Mengenai tem­ba­kau terus diributkan. Per­ta­­nyaan­nya, mana yang lebih ber­­bahaya antara tembakau dengan miras.

Apakah NU akan membahas masalah perda miras itu?

Kalau soal miras, saya rasa tidak perlu ada pembahasan. Kan secara substansi nggak boleh. Saya rasa semua agama melarang peredaran miras itu.  

Miras masih beredar walau su­dah diberantas, komentar Anda?

Polisi belum bisa memberantas peredaran miras itu masalah lain. Kita berharap pemerintah secara serius memberantas pe­redaran miras. Sebab, kebera­daan­nya merusak umat. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya