Berita

Hasyim Muzadi

Wawancara

WAWANCARA

Hasyim Muzadi: Dari Dulu Miras Dilarang, Kenapa Diributkan Sekarang

JUMAT, 13 JANUARI 2012 | 08:54 WIB

RMOL.Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman keras tidak ada yang melanggar aturan di atasnya, termasuk Keputusan Presiden.

“Dari dulu penjualan minuman keras memang tidak diperboleh­kan. Ini kan memang sudah jelas aturannya. Kenapa diributkan sekarang. Ini kan aneh. Ada apa ini,” tegas tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Hasyim Muzadi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, kabar yang beredar Kementerian Dalam Negeri sudah mencabut perda mengenai minuman keras (mi­ras) di sembilan daerah yakni Indramayu, Tangerang, Ban­dung, Bali, Banjarmasin, Balik­papan, Sorong, Manokwari, dan Maros.

Padahal, Mendagri Gamawan Fauzi hanya mengevaluasi ratu­san perda yang selama ini di­sinyalir bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Dari 351 perda itu ada sembilan perda mi­­numan beralkohol yang di­klarifikasi.

Sembilan perda tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol.

“Saya tidak pernah membatal­kan satu pun perda. Yang mem­punyai wewenang membatalkan perda itu adalah Presiden,” ujar Gamawan Fauzi.

Hasyim Muzadi selanjutnya mengatakan, kalau pemerintah mencabut perda mengenai pela­rangan peredaran minuman ke­ras, tentu itu sebuah kesalahan.

“Semua agama melarang pere­daran miras, kenapa mau dicabut perda soal itu,’’ kata bekas Ketua Umum PBNU itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda tidak sepakat perda itu dicabut?

Harus dilihat secara substansi dong. Lain halnya jika perda mi­ras itu bertentangan aturan yang lebih tinggi. Kan sudah jelas, pere­daran miras itu memang tidak boleh.

Bagaimana dengan evaluasi dilakukan Kemendagri terha­dap perda itu?

Tidak cukup alasan untuk mencabut perda mengenai miras, jika dilihat dari sisi substansinya. Sebab, sudah jelas miras itu tidak diperbolehkan.

 Kalau perda itu benar-benar di­cabut, tentu akan ada kera­maian. Masyarakat tentu men­duga kalau pejabat berpihak ke­pada perusahaan miras. Pada­hal, penjualan Miras itu kan haram dan mudharat.

Masalah tembakau dan rokok selalu diributkan, kenapa masa­lah peredaran miras mau dicabut. Ini kan tidak benar.

Mendagri bilang tidak punya hak melakukan pencabutan perda, itu wewenang Presiden, tanggapan Anda?

Bagi kita wewenang Presi­den atau wewenang menteri, itu sama saja. Yang penting, jangan sampai perda soal larangan miras itu dicabut.

Kalau tetap dicabut dengan ala­san soal kadar alkohol rendah, saya kira ini tidak beres lagi. Ini menunjukkan sistem kenega­raan­­nya tidak jelas. Mengenai tem­ba­kau terus diributkan. Per­ta­­nyaan­nya, mana yang lebih ber­­bahaya antara tembakau dengan miras.

Apakah NU akan membahas masalah perda miras itu?

Kalau soal miras, saya rasa tidak perlu ada pembahasan. Kan secara substansi nggak boleh. Saya rasa semua agama melarang peredaran miras itu.  

Miras masih beredar walau su­dah diberantas, komentar Anda?

Polisi belum bisa memberantas peredaran miras itu masalah lain. Kita berharap pemerintah secara serius memberantas pe­redaran miras. Sebab, kebera­daan­nya merusak umat. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya