Berita

Hasyim Muzadi

Wawancara

WAWANCARA

Hasyim Muzadi: Dari Dulu Miras Dilarang, Kenapa Diributkan Sekarang

JUMAT, 13 JANUARI 2012 | 08:54 WIB

RMOL.Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman keras tidak ada yang melanggar aturan di atasnya, termasuk Keputusan Presiden.

“Dari dulu penjualan minuman keras memang tidak diperboleh­kan. Ini kan memang sudah jelas aturannya. Kenapa diributkan sekarang. Ini kan aneh. Ada apa ini,” tegas tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Hasyim Muzadi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, kabar yang beredar Kementerian Dalam Negeri sudah mencabut perda mengenai minuman keras (mi­ras) di sembilan daerah yakni Indramayu, Tangerang, Ban­dung, Bali, Banjarmasin, Balik­papan, Sorong, Manokwari, dan Maros.

Padahal, Mendagri Gamawan Fauzi hanya mengevaluasi ratu­san perda yang selama ini di­sinyalir bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Dari 351 perda itu ada sembilan perda mi­­numan beralkohol yang di­klarifikasi.

Sembilan perda tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol.

“Saya tidak pernah membatal­kan satu pun perda. Yang mem­punyai wewenang membatalkan perda itu adalah Presiden,” ujar Gamawan Fauzi.

Hasyim Muzadi selanjutnya mengatakan, kalau pemerintah mencabut perda mengenai pela­rangan peredaran minuman ke­ras, tentu itu sebuah kesalahan.

“Semua agama melarang pere­daran miras, kenapa mau dicabut perda soal itu,’’ kata bekas Ketua Umum PBNU itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda tidak sepakat perda itu dicabut?

Harus dilihat secara substansi dong. Lain halnya jika perda mi­ras itu bertentangan aturan yang lebih tinggi. Kan sudah jelas, pere­daran miras itu memang tidak boleh.

Bagaimana dengan evaluasi dilakukan Kemendagri terha­dap perda itu?

Tidak cukup alasan untuk mencabut perda mengenai miras, jika dilihat dari sisi substansinya. Sebab, sudah jelas miras itu tidak diperbolehkan.

 Kalau perda itu benar-benar di­cabut, tentu akan ada kera­maian. Masyarakat tentu men­duga kalau pejabat berpihak ke­pada perusahaan miras. Pada­hal, penjualan Miras itu kan haram dan mudharat.

Masalah tembakau dan rokok selalu diributkan, kenapa masa­lah peredaran miras mau dicabut. Ini kan tidak benar.

Mendagri bilang tidak punya hak melakukan pencabutan perda, itu wewenang Presiden, tanggapan Anda?

Bagi kita wewenang Presi­den atau wewenang menteri, itu sama saja. Yang penting, jangan sampai perda soal larangan miras itu dicabut.

Kalau tetap dicabut dengan ala­san soal kadar alkohol rendah, saya kira ini tidak beres lagi. Ini menunjukkan sistem kenega­raan­­nya tidak jelas. Mengenai tem­ba­kau terus diributkan. Per­ta­­nyaan­nya, mana yang lebih ber­­bahaya antara tembakau dengan miras.

Apakah NU akan membahas masalah perda miras itu?

Kalau soal miras, saya rasa tidak perlu ada pembahasan. Kan secara substansi nggak boleh. Saya rasa semua agama melarang peredaran miras itu.  

Miras masih beredar walau su­dah diberantas, komentar Anda?

Polisi belum bisa memberantas peredaran miras itu masalah lain. Kita berharap pemerintah secara serius memberantas pe­redaran miras. Sebab, kebera­daan­nya merusak umat. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya