Darmono
Darmono
RMOL.Kejaksaan Agung selalu mengevaluasi setiap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk soal rekening gendut PNS muda.
“Laporan dari PPATK sudah kami terima. Sedang kami evaÂluasi secara mendalam. Setelah itu nanti diambil kebijakan,’’ kata Wakil Jaksa Agung, DarÂmono, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (11/1).
Rekening gendut PSN muda ini sempat menyedot perhatian publik setelah PPATK menyeÂbutkan sekitar 10 orang yang meÂmiliki kekayaan puluhan miliar rupiah.
Temuan PPATK itu sudah diÂlaporkan ke aparat hukum, seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan keÂpolisian. Tapi hingga kini belum jelas siapa yang menangani kasus tersebut.
Darmono selanjutnya mengaÂtakan, untuk menangani suatu kasus tentu harus memiliki bukti-bukti awal. Makanya laporan PPATK itu perlu dievaluasi seÂcara mendalam.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa kira-kira kebijakan yang diambil Kejaksaan Agung?
Sekarang belum bisa diumumÂkan kepada publik. Apalagi itu menyangkut rekening pegawai. Siapapun tidak boleh memÂberiÂtahukan kepada publik.
Ada tim khuÂsus?
Bila ada dugaan tindak pidana korupsi, tim itu dari tindak piÂdana khuÂsÂus. Namun kalau ada kaiÂÂtanÂnya dengan pencucian uang, tentu dari tindak pidana umum. Ini sangat terÂganÂtung dari indikasi tindak pidana apa. Semua sedang dalam penyeÂlesaian. Pada saatÂnya nanti kami sampaikan. Tenang saja.
Kapan hasilnya diberikan ke PPATK?
Begitu penegak hukum melaÂkuÂkan penyelidikan, tentu akan disampaikan kepada PPATK. Namun belum bisa ditentukan kapan waktunya.
Lembaga mana yang meÂnaÂngani kasus rekening gendut PNS itu?
Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan penyeÂlenggara negara diteruskan ke KPK. Terkait dengan money launÂÂdering pidana umum diseÂrahkan kepada kepolisian. Terkait dengan dugaan korupsi diserahÂkan ke Kejaksaan Agung.
Yang jelas, kami sedang mengÂeÂvaluasi secara mendalam. Dari evaluasi itu segera ditinÂdaklanjuti sesuai dengan data dan fakta yang dilaporkan PPATK.
O ya, Anda sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor, bagaiÂmana perkembangan persidaÂngan koruptor kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan di AusÂtralia?
Kami belum mendapatkan inÂforÂmasi dari pemerintah Australia atau dari kedutaan besar IndoÂnesia di sana.
TPK tidak proaktif dong?
Sebenarnya bila ada perkemÂbangan, pasti diinformasikan kepada kami. Ini berarti belum ada putusan yang bisa dilaporkan kepada pemerintah Indonesia. Kami akan aktif menanyakan perÂkembangan akhirnya seperti apa. Segera kami minta info perkemÂbangannya ke Dubes kita di sana.
Memangnya tidak ada tim yang memantau?
Timnya kan kami. PerkemÂbanganÂnya bisa dimonitor meÂlalui kedutaan besar kita di AusÂtralia. Saat ini perkemÂbanganÂnya belum dilaporkan, berarti belum ada putusan pengadilan dari sana.
Pemerintah Australia kan berÂhak mengajukan saksi-saksi. Kemudian pihak Kiki berhak mengajukan semacam sanggaÂhan. Makanya persidangan masih berjalan. Tentu belum ada putuÂsan yang diambil pengadilan di sana untuk tuntutan ekstradisi.
Anda pernah bilang sidang bandingnya berjalan 3 bulan?
Itu berdasarkan keterangan peÂmerintah Australia. Namun perÂkiraan itu bisa berubah, misalnya ada pihak yang mengajukan penundaan cukup lama. Misalnya 1 atau 1/2 bulan penundaan. ApaÂbila ada penundaan dan menÂdengarkan kesaksian satu atau dua kali, maka prosesnya bisa lima sampai enam bulan.
Hambatannya pada sistem hukum di Australia?
Ya. Sesuai hukum di sana, yang bersangkutan masih diberikan hak sampai putusan kasasi. Hak itu masih dalam proses. Tapi peÂmerintah Australia sudah berÂkomitmen dan berupaya untuk mengekstradisi Kiki ke IndoÂnesia. Kami percaya keputusan dan komitmen pemerintah AusÂtralia. Tapi hukum di sana memÂberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan hingga kasasi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05