Berita

ilustrasi

Gerakan HMS: Jangan Lupakan Trio Big Fish Mafia Pajak

SELASA, 10 JANUARI 2012 | 11:37 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memang pantas diadili dalam kasus suap dan korupsi proyek APBN. Begitu juga Nunun Nurbaetie Daradjatun dan Miranda Goeltom dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 silam.

Namun demikian, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro mengingatkan agar semua pihak tidak melupakan kasus mafia pajak berkategori big fish yang juga melibatkan tiga nama besar di republik ini, yakni mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini Direktur Pelaksana Bank Dunia, mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution yang kini Gubernur BI dan mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden Boediono.

Sudah sejak Maret tahun lalu Sasmito yang menggagas Gerakan Hindari Memilih Sri Mulyani (HMS) membeberkan kasus-kasus yang melibatkan ketiga orang itu. Ia sudah beberapa kali menyampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik secara tidak langsung maupun langsung kepada Ketua KPK saat itu, Busyro Muqaddas.

"Hati-hati loh. Megaskandal pajak dilupakan," ujarnya dalam pesan yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Selasa, 10/1).

"Tangkap SMI, Darmin Nasution dan Boediono terkait kasus big fish mafia pajak yang jelas dasar hukumnya. Waspadalah dengan pengalihan ise besar tersebut," sambungnya.

Sasmito sengaja menggunakan istilah big fish untuk merujuk kasus-kasus yang dibeberkannya. Istilah itu dipinjamnya dari Presiden SBY yang pada suatu kali meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap mafia pajak besar.

"Quo Vadis Abraham Samad, orang muda yang hebat yang telah mendapatkan amanah rakyat untuk memimpin KPK. Semoga tidak lupa janji," demikian Sasmito lagi. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya