Berita

ilustrasi

PT KAI Berlakukan Karcis Sesuai Nama Penumpang

JUMAT, 06 JANUARI 2012 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa KA dan membatasi ruang gerak calo karcis, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan penulisan nama di tiap karcis KA pada saat pemesanan.

Pemberlakuan sistem tersebut mulai berlaku hari Senin pekan depan (9/1) pada kereta-kereta jarak jauh dan menengah. Sebelumnya, PT KAI (Persero) memberlakukan sistem penjualan tiket KA sesuai dengan kapasitas penumpang pada kereta kelas ekonomi jarak jauh.

Menurut Senior Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq (Jumat, 6/1), pelayanan pemesanan (reservasi) karcis KA komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama dan no id (sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport). Namun saat pelayanan penjualan langsung (go-show) pada KA komersial jarak jauh dan menengah, hanya mengisi nama (sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport). Sementara itu, pelayanan pemesanan dan penjualan langsung (go-show) untuk KA ekonomi non komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang (KTP, SIM, Passport).


Mateta menambahkan, bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas resmi (KTP, SIM, Passport) dapat mempergunakan kartu identitas lainnya, contoh kartu pelajar. Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan.

"Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket. Sehingga, tidak ada alasan upaya ini hanya untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA. Upaya ini semata-mata untuk memberikan layanan terbaik kepada penguna jasa kereta api khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA," ujar Mateta.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya