Berita

Maria Ulfah Anshor

Wawancara

Maria Ulfah Anshor: Ribuan Sandal Terkumpul Bukti Rasa Keadilan Ternodai

JUMAT, 06 JANUARI 2012 | 08:58 WIB

RMOL.Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memvonis pelajar SMK 3 Palu, AAL (15) bersalah karena mencuri sandal jepit.

“Putusan itu sangat disesal­kan. Sebab, Dampak psikologis­nya sangat besar bagi AAL,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Walau dikembalikan kepada orangtuanya, lanjut Ulfah, AAL tetap mendapat beban karena divonis bersalah.

“Seharusnya AAL bebas murni. Sebab, berdasarkan lapo­ran dari teman-teman (KPAID Palu) tidak terjadi pencurian,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau tidak ada pencurian, ke­napa dituntut jaksa?

Ada ketidakadilan yang dia­lami AAL dengan tuntutan awal penjara lima tahun hanya karena dituduh mencuri sandal.

Kami melihat bahwa pencurian dari sisi mana pun adalah salah. Tetapi dari sisi proses hukum mengenai keadilan, inilah yang kami persoalkan. Kenapa polisi tidak melakukan mediasi.

Apa AAL mendapatkan ke­ke­rasan?

Ya. AAL diinterogasi dan di­pukuli. Inilah kejadian kekerasan yang kemudian kasus ini dibawa ke persidangan. Se­harusnya tidak harus terjadi kekerasan terhadap AAL. Lewat mediasi kan bisa.

Apa kasus ini layak dibawa ke pengadilan?

Polisi meng­gu­nakan pendeka­tan peradilan, bukan pen­dekatan ber­kea­dilan melalui keadilan restoratif agar anak tidak di­kri­minalkan. Pada­hal AAL masih di bawah umur.

AAL dikem­bali­kan ke orang tua­nya, bu­kankah ini sudah adil?

Persoalannya bukan sekadar dikembalikan ke orangtuanya. Tetapi saat diproses hukum, psi­kologi AAL sudah terbebani dan trauma yang tidak sederhana.

Secara otomatis perkembangan psikologisnya terhambat.

Apa yang dilakukan KPAI dalam kasus AAL?

Kami mengirim surat kepada Kapolda Palu dengan tembusan ke Kapolri dan megirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Palu dengan tembusan Mahkamah Agung.

Surat tersebut meminta agar hakim tidak memberikan putusan bersalah pada AAL dan dibebas­kan atau tidak ada hukuman apa pun karena ada be­ban psikologis yang dialami AAL saat proses persidangan.

Apakah ada desa­kan dari ma­syara­kat ke KPAI?

Masyarakat be­reak­si ketika mem­baca berita di media dan langsung meres­pons.  KPAI di­minta memfasilitasi untuk mem­buat posko soli­daritas terhadap AAL.

Kami buat Posko di Jakarta dan beberapa daerah untuk mengum­pulkan sandal. Terkumpul hingga ribuan sandal. Ini bukti bahwa masyarakat merasakan keadilan telah ternodai.

Apa kesimpulan Anda ada­nya kasus ini?

Putusan hakim tersebut harus kita jadikan momentum untuk memperbaiki sistem perlin­du­ngan anak di bawah umur, baik dari sisi content hukum, struktur dan kultur hukumnya agar tidak ada lagi AAL lain di masa men­datang.

KPAI pada dasarnya sangat mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan AAL dikem­bali­kan kepada orangtuanya.

Makanya  kami menganjurkan kepada seluruh orang tua untuk lebih memberikan edukasi ten­tang saling menjaga lingkungan­nya. Substansinya, orang tua mengajarkan anak untuk tidak mengambil apa yang bukan haknya.

Apa perlu UU Pidana Untuk Anak?

Pembahasan RUU Peradilan Pidana Anak harus dikawal oleh semua pihak. RUU itu masih da­lam proses di DPR. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya