Berita

ilustrasi

Putusan MK Soal Penyelenggara Pemilu Melegakan

KAMIS, 05 JANUARI 2012 | 10:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia  menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX dalam Perkara Pengujian UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang telah menegaskan interpretasi tentang konstitusionalitas kemandirian KPU, serta integritas kelembagaan DKPP.

Demikian disampaikan Koordinator Kajian KIPP Girindra Sandino kepada wartawan (Kamis, 5/1) menanggapi pengabulan sebagian permohonan pengujian UU 15/2011 yang diajukan 136 pemohon dari kelompok LSM dan perorangan.

Dia mengatakan, sudah seharusnya KPU dan Bawaslu mandiri dan bebas dari pengaruh, potensi intervensi dan karakter partisan, dan dengan demikian perlu aturan hukum yang membatasi calon anggota KPU atau Bawaslu di Parpol, yakni sudah lima tahun mengundurkan diri atau tidak terlibat aktif dalam aktivitas Parpol tertentu.
Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah, karena bertepatan dengan periodisasi tahapan Pemilu.

Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah, karena bertepatan dengan periodisasi tahapan Pemilu.

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan adanya putusan provisi, agar Tim Seleksi KPU dan Bawaslu yang tengah bekerja sekarang untuk menunda pelaksanaan kerja Timsel, oleh karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Timsel KPU dan Bawaslu menangguhkan proses seleksi.

"Akan tetapi seyogyanya isi dan jiwa putusan MK menjadi referensi Timsel dalam menentukan pilihan atas 14 calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan ke DPR. Artinya, terhadap para bakal calon komisioner KPU dan anggota Bawaslu, kriteria non-partisan dan independen harus benar-benar dijadikan pedoman," terang Girindra.

Sedangkan mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), putusan MK tentang perubahan komposisi menjadi 1 orang dari unsur KPU, 1 orang dari Bawaslu, dan 5 orang dari unsur masyarakat jelas lebih menjamin adanya penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara konsisten tanpa tercemar oleh kepentingan Parpol maupun pemerintah yang berkuasa.

Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin, menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) UU 15/2011 yang mengatur komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menganulir unsur pemerintah dalam keanggotaan dewan kehormatan mengingat keberadaan pemerintah dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan partai politik pemenang Pemilu.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya