Berita

ilustrasi

Putusan MK Soal Penyelenggara Pemilu Melegakan

KAMIS, 05 JANUARI 2012 | 10:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia  menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX dalam Perkara Pengujian UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang telah menegaskan interpretasi tentang konstitusionalitas kemandirian KPU, serta integritas kelembagaan DKPP.

Demikian disampaikan Koordinator Kajian KIPP Girindra Sandino kepada wartawan (Kamis, 5/1) menanggapi pengabulan sebagian permohonan pengujian UU 15/2011 yang diajukan 136 pemohon dari kelompok LSM dan perorangan.

Dia mengatakan, sudah seharusnya KPU dan Bawaslu mandiri dan bebas dari pengaruh, potensi intervensi dan karakter partisan, dan dengan demikian perlu aturan hukum yang membatasi calon anggota KPU atau Bawaslu di Parpol, yakni sudah lima tahun mengundurkan diri atau tidak terlibat aktif dalam aktivitas Parpol tertentu.
Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah, karena bertepatan dengan periodisasi tahapan Pemilu.

Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah, karena bertepatan dengan periodisasi tahapan Pemilu.

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan adanya putusan provisi, agar Tim Seleksi KPU dan Bawaslu yang tengah bekerja sekarang untuk menunda pelaksanaan kerja Timsel, oleh karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Timsel KPU dan Bawaslu menangguhkan proses seleksi.

"Akan tetapi seyogyanya isi dan jiwa putusan MK menjadi referensi Timsel dalam menentukan pilihan atas 14 calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan ke DPR. Artinya, terhadap para bakal calon komisioner KPU dan anggota Bawaslu, kriteria non-partisan dan independen harus benar-benar dijadikan pedoman," terang Girindra.

Sedangkan mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), putusan MK tentang perubahan komposisi menjadi 1 orang dari unsur KPU, 1 orang dari Bawaslu, dan 5 orang dari unsur masyarakat jelas lebih menjamin adanya penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara konsisten tanpa tercemar oleh kepentingan Parpol maupun pemerintah yang berkuasa.

Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin, menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) UU 15/2011 yang mengatur komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menganulir unsur pemerintah dalam keanggotaan dewan kehormatan mengingat keberadaan pemerintah dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan partai politik pemenang Pemilu.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya