Berita

Taufan ENR

KONGRES PEMUDA

Kemenangan Menantu Aburizal Bakrie Masih Dipertanyakan

KAMIS, 05 JANUARI 2012 | 10:07 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Hasil pemilihan ketua umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam Kongres Pemuda Indonesia bulan Oktober tahun lalu masih dipersoalkan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menjadi stake holder KNPI.

Dalam Kongres itu menantu Aburizal Bakrie, Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, "terpilih" sebagai ketua umum. Taufan dan kabinetnya yang gemuk juga sudah dilantik beberapa waktu lalu.

Diakui bahwa Kongres tersebut merupakan upaya untuk menyatukan dualisme kepengurusan DPP KNPI yang selama tiga tahun atau satu periode mengalami perpecahan antara kubu Ancol yang dipimpin Ahmad Doli Kurni dan kubu Bali yang dipimpin Aziz Syamsudin. Kongres dilandasi semangat dan idealisme pemuda untuk bersatu dan memberikan sumbangsih nyata dalam proses pembangunan nasional.

Namun rekonsiliasi dan upaya membangun kembali organisasi pemuda di tingkat nasional itu tercemar, karena pemilihan ketua umum tidak dilakukan dengan sempurna.

"Tiga tahapan pemilihan ketua umum belum diselesaikan secara keseluruhan," tulis sejumlah OKP yang keberatan dengan hasil Kongres Pemuda Indonesia itu dalam rilis yang diterima redaksi beberapa saat lalu (5/1).

Rilis tertanggal 4 Januari itu ditandatangani sejumlah OKP, antara lain Gerakan Mahasiswa Konghucu, PP Pemuda Katolik, PP Ikatan Pelajar Al Washliyah, PP Gerakan Pemuda Al Washliyah, DPP Gabungan Pemuda Pembangunan Indonesia, DPP Pemuda Nasionalis, PP Himpunan Pemuda Al Khairat, DPN Barisan Muda Damai Sejahtera, PP Garuda KPPRI, PP Gerakan Pemuda Islam, PP Iramasuka, DPN Gema Keadilan, DPP Praktisi Hukum Muda Indonesia, PP Senkom Mitra Polri, DPP GM Trikora, PP KAMMI, DPP Pemuda Bulan Bintang, dan DPP Gemabudhi.

Setelah menalaah secara serius AD/ART dan Keputusan Kongres Pemuda Indonesia/KNPI, para OKP yang menandatangani pernyataan itu menyatakan bahwa Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII pada tanggal  24 hingga 28 Oktober 2011 belum menghasilkan Ketua Umum KNPI. Karena tahapan pemilihan belum selesai dan baru menghasilkan calon ketua umum.

"Dengan demikian saudara Taufan Eko Nugroho Rotorasiko belum sah dan ilegal menjadi ketua umum DPP KNPI Periode 2011-2014," tulis mereka.

Dalam Pasal 3 ayat 3 huruf F Tata Tertib Pemilihan disebutkan, apabila hanya ada satu calon yang mendapatkan 20 persen maka pemilihan diulang dengan hanya mengikutsertakan calon ketuan umum yang tidak mendapatkan 20 persen.

"Ini artinya masih ada proses berikutnya yang harus dilaksanakan, agar ketua umum terpilih tidak cacat hukum," sambung pernyataan itu.

Para OKP yang keberatan itu juga mendesak, agar segera dilaksanakan Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan agenda melanjutkan tahapan pemilihan ketua umum, yakni penyaringan bakal calon ketua umum menjadi calon ketua umum dengan melibatkan seluruh bakal calon ketua umum DPP KNPI yang berjumlah 11 orang.

Dalam Kongres di bulan Oktober lalu, proses ini sempat terhenti oleh karena ketidakpahaman pimpinan Presidium Sidang.

Mereka juga mengajak seluruh rakyat Indonesia dan OKP Tingkat Nasional untuk bersama-bersama mengawal kelanjutan pelaksanaan Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII sehingga terpilihnya Ketua Umum DPP KNPI yang memiliki legitimasi yang kuat sesuai dengan AD/ART KNPI. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya