Berita

ilustrasi

Kontras: Polisi Aceh Duduki Peringkat Pertama Pelanggar HAM

RABU, 04 JANUARI 2012 | 18:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, mencatat kasus kekerasan dalam penegakan syariat Islam merupakan kasus tertinggi di tahun 2011 dengan 46 kasus. Sedangkan pada 2010 tercatat 55 kasus.

Memandikan warga yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, merupakan tindak yang paling sering terjadi, setidaknya ada 26 kasus sepanjang tahun, diikuti tindak pemukulan sebanyak 15 kasus.

Koordinator Badan Pekerja Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, mengatakan, institusi berwenang terkait syariat Islam harus terus mensosialisasikan larangan "main hakim" sendiri.


"Penegakan hukum terhadap pelaku main hakim sendiri mutlak harus dilakukan, tak boleh ada yang kebal hukum di Aceh," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/1).

Dalam  laporan akhir tahun 2011 Kontras Aceh, Kepolisian Aceh berada di peringkat teratas institusi vertikal yang melakukan tindak pelanggaran HAM. Polisi melakukan delapan kasus kekerasan, disusul TNI lima kasus, sipir empat kasus dan Satpol PP satu kasus.

"Tiga kasus penembakan warga dan lima kasus penganiayaan, ini cukup kuat untuk menyimpulkan reformasi perpolisian di Aceh gagal,” tegas Gilang.

Sedangkan lima kasus keterlibatan TNI dalam berbagai aksi kekerasan di Aceh, dua diantaranya kasus penembakan warga, serta tiga kasus penganiayaan. Dua dari kasus kekerasan tersebut terkait pengamanan tambang. Keterlibatan TNI dalam pengamanan tambang, dinilai melanggar UU 34/2004 pasal 2 dan pasal 39 yang menegaskan instansi ini dilarang berbisnis. Praktik bisnis pengamanan juga dianggap tindakan menghambat reformasi TNI.

Kontras Aceh memprediksi, tahun 2012 kecenderungan oknum TNI terlibat dalam bisnis masih sangat besar. Salah satu peluangnya, sistem komando teritorial yang menyerupai struktur administratif pemerintahan sipil serta keberadaannya di tengah lingkungan sipil.

"Pengamanan merupakan bisnis klasik yang sangat menggiurkan, walau bertentangan dengan hukum masih terus dipraktikkan. Hukum Indonesia jelas menyebutkan, TNI profesional dipersenjatai dan dilatih untuk pertanahan luar," terangnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya