Berita

ilustrasi

Kontras: Polisi Aceh Duduki Peringkat Pertama Pelanggar HAM

RABU, 04 JANUARI 2012 | 18:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, mencatat kasus kekerasan dalam penegakan syariat Islam merupakan kasus tertinggi di tahun 2011 dengan 46 kasus. Sedangkan pada 2010 tercatat 55 kasus.

Memandikan warga yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, merupakan tindak yang paling sering terjadi, setidaknya ada 26 kasus sepanjang tahun, diikuti tindak pemukulan sebanyak 15 kasus.

Koordinator Badan Pekerja Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, mengatakan, institusi berwenang terkait syariat Islam harus terus mensosialisasikan larangan "main hakim" sendiri.


"Penegakan hukum terhadap pelaku main hakim sendiri mutlak harus dilakukan, tak boleh ada yang kebal hukum di Aceh," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/1).

Dalam  laporan akhir tahun 2011 Kontras Aceh, Kepolisian Aceh berada di peringkat teratas institusi vertikal yang melakukan tindak pelanggaran HAM. Polisi melakukan delapan kasus kekerasan, disusul TNI lima kasus, sipir empat kasus dan Satpol PP satu kasus.

"Tiga kasus penembakan warga dan lima kasus penganiayaan, ini cukup kuat untuk menyimpulkan reformasi perpolisian di Aceh gagal,” tegas Gilang.

Sedangkan lima kasus keterlibatan TNI dalam berbagai aksi kekerasan di Aceh, dua diantaranya kasus penembakan warga, serta tiga kasus penganiayaan. Dua dari kasus kekerasan tersebut terkait pengamanan tambang. Keterlibatan TNI dalam pengamanan tambang, dinilai melanggar UU 34/2004 pasal 2 dan pasal 39 yang menegaskan instansi ini dilarang berbisnis. Praktik bisnis pengamanan juga dianggap tindakan menghambat reformasi TNI.

Kontras Aceh memprediksi, tahun 2012 kecenderungan oknum TNI terlibat dalam bisnis masih sangat besar. Salah satu peluangnya, sistem komando teritorial yang menyerupai struktur administratif pemerintahan sipil serta keberadaannya di tengah lingkungan sipil.

"Pengamanan merupakan bisnis klasik yang sangat menggiurkan, walau bertentangan dengan hukum masih terus dipraktikkan. Hukum Indonesia jelas menyebutkan, TNI profesional dipersenjatai dan dilatih untuk pertanahan luar," terangnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya