Berita

Yusril Ihza Mahendra

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Kalau Kasus Sisminbakum Dibawa Ke Politik, Kejagung Saya Lawan

SENIN, 02 JANUARI 2012 | 09:25 WIB

RMOL. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, sejak 26 Desember lalu sudah bisa terbang ke mana pun dia suka. Yusril tak lagi dicekal Kejaksaan Agung.

“Sudah berakhir demi hukum karena tidak diperpanjang lagi oleh Kejagung,” kata Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, kemarin.

Dia sudah menerima pem­berita­huan resmi mengenai hal itu dari Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui surat tanggal 27 Desem­ber 2011. Dasar hukumnya ada­lah Pasal 97 Ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Surat itu, kata Yusril, juga me­merintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk mencoret nama­nya dari daftar cekal.

Memang, sejak putusan kasasi atas diri Romli Atmasasmita selaku mantan Dirjen Adminis­trasi Hukum Umum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tahun lalu, proses hukum perkara Sis­minbakum seolah terhenti. Da­lam kasus ini, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo juga menjadi tersangka.

Kejagung tak kunjung menen­tukan sikap terhadap berkas ke­dua tersangka yang dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Dengan berakhirnya cekal, Yusril berharap Kejagung meng­hentikan penuntutan kasus Sis­tem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya, Kejagung berjanji mengambil keputusan akhir kasus Sismin­bakum.

Inilah wawancara dengan Yusril Ihza Mahendra.


Bagaimana Anda menilai ka­sus Sisminbakum ini?

Kasus ini sudah tidak bisa di­tuntut lagi ke pengadilan karena tidak ada bukti. Sudah dua kali Mahkamah Agung menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini, sehingga dak­waan korupsi sebagaimana ditu­duhkan Kejagung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kalau dua terdakwa utama tidak terbukti melakukan korupsi, maka peran saya selaku Men­kumham yang dianggap “turut melakukan” karena “mengetahui, membiarkan dan memberi ke­sempatan” kepada bawahan­nya Romli dan Yohanes Wowo­runtu untuk korupsi, dengan sendirinya menjadi gugur. Ini adalah logika hukum, kecuali kita sudah ke­hilangan akal sehat.


Jika Kejagung tetap mem­bawa ke pengadilan?

Dengan dibebaskannya Romli dan Yohanes karena tidak terbukti dan saya tidak memberi kesem­patan apa-apa, hukumnya sudah mentok sampai di situ. Jadi, tidak ada lagi pengajuan ke pengadilan. Tetapi, kalau Kejagung ngotot juga ke pengadilan, saya akan hadapi mereka; saya siap.


Jika Kejagung memilih opsi mendeponir perkara ini?

Saya menolak deponeering. Alasannya, mendeponir itu Ke­jak­saan Agung meminta penjela­san ke DPR dan lainnya. Saya tidak mau masalah ini berkem­bang ke mana-mana, apalagi ke ranah politik.


Kenapa menolak?

Karena tidak ada alasan kepen­tingan umum untuk menghenti­kan dakwaan terhadap saya. Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cu­kup, namun dakwaan tidak di­teruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum. Jadi, kepentingan hukumnya apa? Tidak perlu dilakukan depo­neering.

Kalau deponeering, itu berarti mempermainkan saya saja. Lang­kah yang paling tepat adalah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. Jadi, saya tegaskan lagi, saya me­nolak jika dideponir.


Anda merasa diperangkap jika dilakukan deponeering?

Ya. Langkah deponeering pe­rangkap bagi saya. Dan saya menolak status saya disamakan dengan Bibit Samad Rijanto dan Chandra Hamzah, kan mereka kasusnya dideponir Kejaksaan Agung.


Anda merasa diperangkap jika dilakukan deponeering?

Ya. Langkah deponeering pe­rangkap bagi saya. Dan saya menolak status saya disamakan dengan Bibit Samad Rijanto dan Chandra Hamzah, kan mereka kasusnya dideponir Kejaksaan Agung.


Jika Kejagung meneruskan kasus ini?

Saya menganggapnya itu ha­nya mengada-ada dan dibawa ke bidang politik. Kalau itu dijadi­kan alat politik untuk menekan saya, saya sudah berpengala­man, seperti saat menghadapi Hen­dar­man (Jaksa Agung Hen­darman Supan­dji, red). Maka, saya pun akan ha­dapi seperti waktu itu kepada Hendarman. Dan tentu­nya ma­syarakat akan bisa me­nilai Kejaksaan Agung seperti apa. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya