Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra
RMOL. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, sejak 26 Desember lalu sudah bisa terbang ke mana pun dia suka. Yusril tak lagi dicekal Kejaksaan Agung.
“Sudah berakhir demi hukum karena tidak diperpanjang lagi oleh Kejagung,†kata Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat MerÂdeka di Jakarta, kemarin.
Dia sudah menerima pemÂberitaÂhuan resmi mengenai hal itu dari Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui surat tanggal 27 DesemÂber 2011. Dasar hukumnya adaÂlah Pasal 97 Ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Surat itu, kata Yusril, juga meÂmerintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk mencoret namaÂnya dari daftar cekal.
Memang, sejak putusan kasasi atas diri Romli Atmasasmita selaku mantan Dirjen AdminisÂtrasi Hukum Umum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tahun lalu, proses hukum perkara SisÂminbakum seolah terhenti. DaÂlam kasus ini, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo juga menjadi tersangka.
Kejagung tak kunjung menenÂtukan sikap terhadap berkas keÂdua tersangka yang dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Dengan berakhirnya cekal, Yusril berharap Kejagung mengÂhentikan penuntutan kasus SisÂtem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya, Kejagung berjanji mengambil keputusan akhir kasus SisminÂbakum.
Inilah wawancara dengan Yusril Ihza Mahendra.
Bagaimana Anda menilai kaÂsus Sisminbakum ini?
Kasus ini sudah tidak bisa diÂtuntut lagi ke pengadilan karena tidak ada bukti. Sudah dua kali Mahkamah Agung menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini, sehingga dakÂwaan korupsi sebagaimana dituÂduhkan Kejagung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kalau dua terdakwa utama tidak terbukti melakukan korupsi, maka peran saya selaku MenÂkumham yang dianggap “turut melakukan†karena “mengetahui, membiarkan dan memberi keÂsempatan†kepada bawahanÂnya Romli dan Yohanes WowoÂruntu untuk korupsi, dengan sendirinya menjadi gugur. Ini adalah logika hukum, kecuali kita sudah keÂhilangan akal sehat.
Jika Kejagung tetap memÂbawa ke pengadilan?
Dengan dibebaskannya Romli dan Yohanes karena tidak terbukti dan saya tidak memberi kesemÂpatan apa-apa, hukumnya sudah mentok sampai di situ. Jadi, tidak ada lagi pengajuan ke pengadilan. Tetapi, kalau Kejagung ngotot juga ke pengadilan, saya akan hadapi mereka; saya siap.
Jika Kejagung memilih opsi mendeponir perkara ini?
Saya menolak deponeering. Alasannya, mendeponir itu KeÂjakÂsaan Agung meminta penjelaÂsan ke DPR dan lainnya. Saya tidak mau masalah ini berkemÂbang ke mana-mana, apalagi ke ranah politik.
Kenapa menolak?
Karena tidak ada alasan kepenÂtingan umum untuk menghentiÂkan dakwaan terhadap saya. Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cuÂkup, namun dakwaan tidak diÂteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum. Jadi, kepentingan hukumnya apa? Tidak perlu dilakukan depoÂneering.
Kalau deponeering, itu berarti mempermainkan saya saja. LangÂkah yang paling tepat adalah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. Jadi, saya tegaskan lagi, saya meÂnolak jika dideponir.
Anda merasa diperangkap jika dilakukan deponeering?
Ya. Langkah deponeering peÂrangkap bagi saya. Dan saya menolak status saya disamakan dengan Bibit Samad Rijanto dan Chandra Hamzah, kan mereka kasusnya dideponir Kejaksaan Agung.
Ya. Langkah deponeering peÂrangkap bagi saya. Dan saya menolak status saya disamakan dengan Bibit Samad Rijanto dan Chandra Hamzah, kan mereka kasusnya dideponir Kejaksaan Agung.
Jika Kejagung meneruskan kasus ini?
Saya menganggapnya itu haÂnya mengada-ada dan dibawa ke bidang politik. Kalau itu dijadiÂkan alat politik untuk menekan saya, saya sudah berpengalaÂman, seperti saat menghadapi HenÂdarÂman (Jaksa Agung HenÂdarman SupanÂdji, red). Maka, saya pun akan haÂdapi seperti waktu itu kepada Hendarman. Dan tentuÂnya maÂsyarakat akan bisa meÂnilai Kejaksaan Agung seperti apa. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05