Berita

Chairuman Harahap

Wawancara

WAWANCARA

Chairuman Harahap: Hapus Saja Wakil Kepala Daerah, Jika Hanya Menimbulkan Masalah

KAMIS, 29 DESEMBER 2011 | 08:51 WIB

RMOL. Memang, mundur dari jabatan Wakil Gubernur Jakarta adalah hak Prijanto. Tapi, sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat, Prijanto seharusnya bisa mengemban amanat rakyat.

“Alasan mundurnya harus kita bahas. Jika, misalnya, beralasan tidak bisa lagi bekerja sama, ke­napa itu bisa terjadi?” kata Chai­ruman kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Ketua Komisi II DPR itu me­lihat ada masalah dalam ke­pe­mimpinan, baik dari sisi metode kerja maupun pola kerja.

“Harus ada kepemimpinan po­litik yang matang. Karena mereka satu tim, harus bisa menguasai me­tode kerja yang bisa saling men­dukung,” Chairuman me­nam­bahkan.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, dari 244 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 2010 dan 67 pada 2011, hampir 94 per­sen kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi.

Menurut politisi Partai Golkar itu, akan timbul banyak masalah jika seorang wakil gubernur atau wakil kepala daerah tidak di­tempatkan sebagai suatu kesatuan dengan gubenur atau kepala daerah.

Misalnya, banyak keputusan yang tidak melibatkan wakilnya. Itu jelas menimbulkan masalah karena wakil tidak difungsikan atau tidak mempunyai arti apa pun.

 

Inilah percakapan dengan Chai­ruman.

Anda menilai perpecahan itu terjadi karena para pemimpin tidak matang?

Ya, menunjukkan para pemim­pin politik yang ada di daerah tidak matang. Ketidakmatangan itulah yang selalu membuat ter­jadinya perpecahan.

Pasangan kepala daerah pecah, salah satu di antaranya karena ada yang merasa tidak diikutkan da­lam mengambil keputusan. Di sisi lain, ada yang merasa semua ke­­putusan dia yang berhak meng­am­bilnya.

Seharusnya, masing-masing su­dah mengetahui peran dan fung­sinya. Moralitas taat kepada peran dan fungsi inilah yang be­lum kita temukan.


Dan faktanya hal itu sering ter­jadi...

 Jika memang lebih baik atau hanya akan menimbulkan perse­li­sihan, menurut saya lebih baik tidak ada wakil kepala daerah. Itu salah satu alternatif saja sehingga otoritas seorang gubernur men­jadi jelas.

Begitu juga dengan rakyat, ti­dak akan bingung ketika harus me­milih figur calon pemimpin. Kepala daerah memang perlu d­i­bantu, tapi oleh pembantu-pem­bantunya saja.


Apakah usulan Anda itu akan dibahas dalam revisi Un­dang-Undang Pilkada?

Mungkin saja akan dibahas karena itu salah satu model yang bisa kita buat. Kami akan mem­buat aturan yang lebih jelas se­hingga akan ada aturan mengenai ke­wenangan masing-masing.


Sekarang pembagian kerja kepala dan wakil kepala dae­rah tidak jelas?

Ya, pembagian kerjanya seka­rang tidak jelas. Karena itu, salah satu model yang akan kita bahas adalah apakah diperlukan wakil atau tidak. Sebab, banyak terjadi perselisihan diantara mereka.


Anda sependapat, baik wakil maupun kepala daerah terpilih tidak boleh mundur?

Ya. Kalau memang terpilih ten­tu dia tidak boleh mengun­durkan diri. Tapi, kalau situasinya tidak bisa lagi untuk bekerja sama ba­gai­mana, kan bisa merugikan ke­pentingan rakyat. Karena itu kita berikan saja kalau memang me­ngundurkan diri.


Bukankah masih banyak janji atau tugas yang harus di­se­lesaikan?

 Itu moral politik mereka yang harus dipertanggungjawabkan. Ka­rena, mereka sudah berjanji ta­pi di antara mereka sendiri tidak ada kesatuan pemikiran.

 Itulah dinamika yang ada. Kalau terjadi seperti itu, bagai­mana? Apakah orang yang me­mang sudah tidak bisa lagi satu rumah harus kita paksakan untuk satu rumah? Dia akan ribut terus. Ke­mudian, bagaimana dengan pe­layanan terhadap masyarakat, se­mentara mereka tidak sepa­ham?


Bukankah masih banyak janji atau tugas yang harus di­se­lesaikan?

 Itu moral politik mereka yang harus dipertanggungjawabkan. Ka­rena, mereka sudah berjanji ta­pi di antara mereka sendiri tidak ada kesatuan pemikiran.

 Itulah dinamika yang ada. Kalau terjadi seperti itu, bagai­mana? Apakah orang yang me­mang sudah tidak bisa lagi satu rumah harus kita paksakan untuk satu rumah? Dia akan ribut terus. Ke­mudian, bagaimana dengan pe­layanan terhadap masyarakat, se­mentara mereka tidak sepa­ham?


Penilaian Anda terhadap yang mengundurkan diri se­perti Prijanto?

Kalau tetap akal-akalan tidak mungkin bisa memimpin bangsa ini. Karena itu, memilih pemim­pin harus dilihat dari track record-nya dalam memperjuangkan ke­pentingan rakyat, bukan ke­pen­tingan pribadi.

Dalam revisi Un­dang-Undang Pilkada, selu­ruh­nya akan kami bahas. Akan di­lihat dari berbagai aspek, mana yang terbaik yang harus kita atur agar hal seperti itu tidak terjadi lagi.

Saya menyesalkan keputusan Prijanto mundur di tengah jalan dalam menjalankan tugasnya ka­rena amanat rakyat untuk me­mim­pin Jakarta tidak diterus­kan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya