Berita

erman umar/ist

Erman Umar Berharap Pengadilan Tinggi Bebaskan Wafid Muharam

SENIN, 26 DESEMBER 2011 | 16:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bekas Sesmenpora Wafid Muharam dan tim kuasa hukum sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding dilayangkan Jumat lalu (23/12), atau sehari setelah jaksa KPK melakukan hal yang sama.

"Harapan banding, kita ingin putusan lebih baik dari putusan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Erman Umar, pengacara Wafid Muharam kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 26/12).

"Kalau tidak salah, hakim harus membebaskan Pak Wafid. Jangan takut karena disorot publik, jadi tetap memaksakan untuk menghukum Pak Wafid," kata Erman lagi.


Ia kembali menegaskan, tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diterima Wafid dari Direktur Marketin PT Duta Graha Indah Tbk, Muhammad El Idris bukanlah suap, melainkan pinjaman untuk menalangi kegiatan-kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Antara lain untuk membayar panitia Sea Games, Kegiatan Inasoc dan juga untuk membayar kegiatan lainnya.

"Petunjukknya bisa dilihat dari dolar dan rupiah yang disita KPK ternyata kan dikembalikan," kata Erman.

Sampai April 2011, kata dia, dana talangan benar-benar ada. Saat itu, dana operasional menteri, kegiatan olah raga belum turun semua. Masih banyak mata anggaran Kemenpora yang berbintang. Artinya dana dipakai tapi dana dari APBN-nya belum cair.

"Ini hanya masalah pinjaman. Wafid sudah biasa mencari dana talangan kepada Rosa. Dulu pinjamnya ke Paul Nelwan, tapi yang sekarang ke DGI. Itu pun tidak ada kaitannya dengan pembangunan wisma atlet,"

Bukti Wafid butuh dana talangan, kata dia, akhirnya panitia Inasoc Sea Games mogok karena tidak ada. Lalu, menteri Andi Mallarangeng minta Presiden mengeluarkan Perpres untuk urusan Sea Games," kata dia.

Lagi pula, sambung Erman, kalau memang suap kenapa uangnya disimpan di kantor apalagi diketahui oleh staf-staf Wafid sendiri.

Untuk itu, Erman berharap majelis hakim melihat dan mencermati betul fakta-fakta atau bukti-bukti yang muncul tekait kasus ini.

"Mudah-mudahan hakim pengadilan tinggi melihat fakta. Misalnya mengenai kebiasaan Kemenpora mencari dana talangan. Kita melampirkan ratusan bukti soal dana talangan itu dan nilainya lebih dari Rp 6 miliar," demikian Erman. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya