Berita

ilustrasi/ist

2.506 KJKS dan UJKS Siap Kelola Dana Wakaf

RABU, 21 DESEMBER 2011 | 22:09 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah siap mengelola dana wakaf untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini nilai asetnya mencapai sekitar Rp 3 triliun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sekitar 2.506 unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk tugas-tugas tersebut.

"Pemanfaatan dana dari aset wakaf untuk mendorong aktivitas ekonomi usaha mikro dan kecil (UMK) di perdesaan," kata Pariaman seusai workshop peluang pengelolaan wakaf untuk pemberdayaan UMK melalui KJKS/UJKS (Rabu, 21/12).


Menurut Pariaman, sesuai Undang-undang No 41/2004 tentang wakaf, koperasi sebagai lembaga badan hukum dan lembaga keuangan mikro (LKM) syariah memiliki peluang dan peran luas mengoptimalkan pendayagunaan wakaf.

Gagasan memanfaatkan wakaf yang terdiri dari tiga jenis, yakni wakaf  tidak bergerak (tanah), (dana tunai), dan (saham), agar masyarakat yang selama ini termarjinalkan bisa menikmati kehidupan yang lebih baik melalui kegiatan usaha.

Banyak program pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah melalui instansi terkait, akan tetapi hasilnya belum terlalu optimal. Sebab, kapasitas permodalan dengan kebutuhan masyarakat usaha belum sebanding. Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Agama bersinergi menginisiasi pemanfaatan wakaf bagi pemberdayaan ekonomi umat.

"Dari sisi kelembagaan dan badan hukum, kami sudah siap mengoperasionalkan KJKS/UJKS," tegas Pariaman.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk memanfaatkan dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) bagi pemberdayaan UMK. Dana Ziswaf pada 2011 diperkirakan telah mencapai Rp 100 triliun. Sekitar Rp 3 triliun di antaranya berasal dari wakaf. Itu sebabnya Kementerian Agama memberi peluang kepada Kementerian Koperasi dan UKM memanfaatkan potensi itu memberdayakan UMK.

"Kementerian Agama menjelaskan pengelolaan dana yang bersumber dari Ziswaf, bisa dikelola oleh perorangan, lembaga maupun organisasi dengan prinsip pengelolaan syariah. Karena itu pengelolaan ke depan dipercayakan kepada KJKS/UJKS," jelasnya.

Bagaimana pola yang tepat menyalurkan pembiayaan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama  Kementerian Agama serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) serta Badan Wakaf Indonesia menggodoknya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya