Berita

Maqdir Ismai

Wawancara

WAWANCARA

Maqdir Ismail: Sejumlah Pejabat KPK Melanggar Kode Etik

MINGGU, 18 DESEMBER 2011 | 08:55 WIB

RMOL. Pimpinan KPK periode 2011-2015 sudah diambil sumpahnya, Jumat (16/12) di Istana Negara. Sejumlah persoalan berat sudah menanti penanganan mereka secara cepat.

Salah satunya, pejabat KPK dinilai melanggar kode etik ter­kait penanganan kasus bekas Dirut PLN Eddie Widiono. Maka­nya pejabat itu diadukan ke pimpinan KPK.

“Yang kami adukan adalah De­puti Penindakan Ade Ra­hardja, Direktur Penyelidikan Iswan Helmi, penyidik dan penuntut umum kepada Ketua KPK,” kata pengacara Eddie Widiono, Maq­dir Ismail, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/12) akan men­jatuhkan vonis terhadap Eddie yang didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan proyek Costu­mer Information System-Ren­cana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Ja­karta Raya dan Tangerang tahun 2004-2006.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhibuddin meminta majelis hakim menja­tuh­kan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sebab, Eddie didakwa menerima suap dari PT Netway Utama Rp 2 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.

Maqdir Ismail selanjutnya me­ngatakan, pejabat KPK itu telah melanggar kode etik yang menga­kibatkan hak-hak Eddie diabai­kan. “Saya tentu punya dasar kuat dan tidak asal tuduh,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya?


Apa saja pelanggaran kode etik itu?

Pak Eddie ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka sebelum ada penghitungan kerugian ne­gara. Ini kan tidak benar.


Kenapa bisa seperti itu?

Begini, Laporan Kejadian Tin­dak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK -24/KPK/2009 yang ditanda tangani Iswan Helmi kepada pimpinan KPK, tanggal 28 Desember 2009. Dalam lapo­ran ini disebutkan, kerugian negara sekitar Rp 45 miliar. Tapi Ade Rahardja mengatasnamakan pimpinan, baru meminta Kepala BPKP untuk melakukan penghi­tu­ngan kerugian negara dengan Surat Nomor: R/48/20-23/03/2010, tanggal 3 Maret 2010.

Permintaan Bantuan Tenaga Ahli Teknologi Informasi Untuk memberikan Keterangan Ahli, ke­pada Dekan Fakultas Ilmu Kom­­puter Universitas Indone­sia, baru dilakukan dengan Surat No: R-168/20-23/03/2010, tang­gal 17 Maret 2010. Berdasarkan itu BPKP melakukan audit dan hasil penghitungan kerugian negara ini baru diserahkan oleh BPKP de­ngan Surat Nomor: SR- 176/D6/02/2011, tanggal 16 Februari 2011.

    

BPKP yang melakukan audit?

Permintaan audit terhadap ke­ru­gian negara kepada BPKP juga sebuah kesalahan. Sebab  menu­rut UU BPK UU Nomor 15 tahun 2006, yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara hanya BPK.

BPKP dapat melakukan perhi­tungan, penilaian, dan penetapan kerugian negara jika mendapat­kan delegasi dari BPK sebagai­mana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 Ten­tang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK.


Selain itu?

Bisa saja BPKP mendapatkan perintah tertulis Presiden atau penugasan secara tertulis dari Menteri Keuangan sebagai Ben­da­hara Umum Negara.


Lantas, apa masalahnya?

Masalahnya tidak hanya ber­henti di situ saja. Kerugian negara yang disebut BPKP hanya berda­sarkan Berita Aca­ra Pemeriksaan (BAP) Ahli IT dari UI. Artinya itu hanya opini dari ahli dan tidak berdasar perhitungan atau audit sesungguhnya.

Konyolnya BAP tersebut hi­lang dan tidak ada dalam berkas perkara. Saya pikir kalau jaksa penuntutnya profesional tidak akan melakukan ini.


Anda pernah mengatakan ada kegan­jilan da­lam dak­waan?

Saya melihat ada fakta aneh seputar kasus ini. Misalnya ketika jaksa menyampaikan tuntutan, tiba-tiba saja jaksa memasukkan fakta yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang didak­wakan.

Eddie dianggap terbukti mene­rima cek Rp 850 juta dari Arthur Pelupessy dari PT Netway Uta­ma, terkait pengadaan Customer Mangement System (CMS) di Jawa Timur. Dalam kasus ini General Manager Distribusi Ja­tim Hariadi Sadono telah dijatuhi hukuman karena terukti telah melakukan tinak pidana korupsi.


Anda pernah mengatakan ada kegan­jilan da­lam dak­waan?

Saya melihat ada fakta aneh seputar kasus ini. Misalnya ketika jaksa menyampaikan tuntutan, tiba-tiba saja jaksa memasukkan fakta yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang didak­wakan.

Eddie dianggap terbukti mene­rima cek Rp 850 juta dari Arthur Pelupessy dari PT Netway Uta­ma, terkait pengadaan Customer Mangement System (CMS) di Jawa Timur. Dalam kasus ini General Manager Distribusi Ja­tim Hariadi Sadono telah dijatuhi hukuman karena terukti telah melakukan tinak pidana korupsi.


Menurut Anda, Eddie tidak menerima cek tersebut?

Pemberian cek kepada se­jum­lah pihak sama sekali tidak ada kaitannya dengan Eddie, tapi  dimasukkan jaksa dalam berkas tuntutan, termasuk pemberian cek kepada sejumlah petugas pajak dari beberapa wilayah. 


Misalnya apa?

Jaksa memasukkan fakta cek sebesar Rp 500 juta yang disita dari Lindasari Handayani yang berasal dari Hariadi Sadono. Penerimaan uang oleh Amry, Fungsional Pemeriksa KPP Arga makmur Bengkulu sebesar Rp 163 juta dan Rp 27 juta.

Penerimaan uang oleh Nurach­man Maarif, Fungsional Peme­rik­sa KPP Pratama Ilir Barat Palem­bang sebesar Rp 81 juta dan Rp 14 juta. Kemudian, pene­rimaan uang oleh Abdul Gani, Kabag Ke­beratan dan Banding Kantor Kanwil DJP Serang Rp 95 juta.

Selain itu, penerimaan uang oleh Erikson P Situmorang, Kasi Administrasi Penyidikan Kanwil Jabar Rp 95 juta. Walaupun ber­hubungan dengan PT Netway. Namun itu semua tidak ada kai­tan­nya dengan Pak Eddie.


Harapan Anda?

Berdasarkan fakta dan berba­gai keanehan tersebut, saya me­yakini majelis hakim  akan arif menyikapinya dan membebaskan kliennya.    


Penilaian Anda terhadap pe­ja­bat KPK?

Sangat berbahaya jika KPK diisi orang-orang tidak bertang­gung jawab dan menyalahgu­nakan jabatannya untuk kepen­tingan tertentu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya