Berita

Nunun Nurbaeti

Wawancara

WAWANCARA

Priyo Sidipratomo: Dokter Pribadi Nunun Sudah Diproses Majelis Kode Etik

KAMIS, 15 DESEMBER 2011 | 08:28 WIB

RMOL. Ikatan Dokter Indonesia siap membantu KPK mengetahui kondisi tersangka kasuk cek pelawat Nunun Nurbaeti. Apakah dalam keadaan sakit atau pura-pura sakit.

“KPK punya hak untuk percaya atau tidak percaya terhadap per­­­nyataan dokter pribadinya Bu Nunun. Kalau tidak percaya,  KPK bisa membuat second opi­­­nion ke IDI. Pasti kami mem­­bantu,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Priyo Sidipra­tomo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Andreas Harry sebagai dokter pribadi istri Adang Daradjatun itu mengata­­kan, Nunun menderita dementia (penyakit lupa) yang hampir mengarah ke alzheimer (penyakit pikun). Tetapi dalam kenyataan­nya, saat turun dari pesawat dan dibawa ke KPK beberapa waktu lalu, Nunun tampak sehat.

 Priyo Sidipratomo selanjutnya mengatakan, sebagai ikatan pro­­­fesi dokter, pihaknya merasa ber­tanggung jawab terhadap kasus ini. Apalagi Andreas juga sedang dalam proses Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

“Tetapi itu bukan isu yang besar. Biar kan IDI menyelesai­­kannya secara internal,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bagaimana tanggapan Anda atas statement dokter pribadi Nunun?

Kasus itu nggak usah terbe­­lenggu dengan statement dokter pribadinya Ibu Nunun. Kalau KPK tidak percaya, ya bikin se­­cond opinion. Kemudian diserah­kan ke IDI. Kami akan membuat tim independen yang bekerja se­cara transparan dan profesional.


Pembentukan tim indepen­­den ini membutuhkan waktu be­rapa lama?

Paling tidak kita butuh satu bulan untuk mempersiapkan se­­­muanya. Saya kira itu sudah cu­kup. Sebab, peralatan dan tenaga ahli di Indonesia cukup memadai.

 

Apa KPK belum membicara­­kan masalah ini dengan IDI?

Belum ada. Jika misalnya KPK mempercayai rumah sakit, ya silakan saja. Tapi kalau masih be­lum percaya juga, ya tanyakan saja ke IDI. Pasti kami mem­bantu.


Apa IDI tidak punya inisiatif memeriksa Andreas?

Sudah kita periksa dia (An­­dreas) melalui MKEK sejak ta­hun lalu. Kalau memang ada ke­sa­lahan, itu hanya dipakai di IDI. Artinya tidak boleh dipakai di luar.


Bagaimana kalau hasil MKEK terbukti ada kesala­­­han?

Tentunya IDI akan memberi­­­kan sanksi. Tetapi hanya sanksi internal. Tidak berdampak terlalu besar ke luar.


Sanksinya apa?

Tergantung dari tingkat kesala­­­hannya. Kalau ringan akan ada teguran. Kalau sangat berat maka bisa saja pemberhentian izin praktek.


Sanksinya apa?

Tergantung dari tingkat kesala­­­hannya. Kalau ringan akan ada teguran. Kalau sangat berat maka bisa saja pemberhentian izin praktek.


Kenapa hasil MKEK ini be­lum ada hasilnya?

MKEK DKI belum melapor­­kan ke PB IDI, karena ada bebe­rapa hal lagi yang perlu didalami. Biasanya laporannya secara ber­jenjang. Kami sudah melaku­kan pemeriksaan MKEK terha­­dap pak Andreas sejak 2010.


Penilaian Anda terhadap An­­­­dreas?

Saya nggak bisa nilai ya. Se­bab, saya belum melihat dia se­­cara keseluruhan. Sebagai dokter pribadi dia punya data-data. Tetapi kenapa itu dipu­­blikasikan ke publik. Harusnya izin dulu ke pasien karena itu kewenangan pasien. Kecuali jika pasien sen­diri yang meminta untuk di­publikasi.

   

Bagaimana kalau KPK yang meminta keterangan?

Itu juga harus meminta per­setujuan dari pasiennya. Kalau penyakitnya Ibu Nunun menye­­­babkan wabah, itu bisa dipubli­kasi­­kan ke masyarakat. Tapi ka­lau penyakit pribadi dan tidak menyebabkan wabah, maka  hak pasien untuk dibuka atau tidak dibuka ke publik.


Hasil MKEK sementara ter­ha­dap Andreas?

Kita lihat dulu etikanya di­langgar nggak. Itu yang dinilai IDI. Selama ini yang kita dengar Pak Andreas berbicara kepada publik. Padahal aturannya tidak boleh kecuali atas permintaan dari pasiennya sendiri.


Apakah diperbolehkan jika KPK meminta hasil MKEK ter­­­sebut?

Kalau diminta KPK nggak mung­­­kin. Sebab, ini sifatnya in­­ternal. Tidak ada kaitannya de­ngan persoalan ke luar. Tidak bisa jadi bukti perkara pidana. Itu per­soalan pembenahan anggota.

Yang paling mungkin KPK membuat second opinion. Tetapi pertanyaannya kenapa KPK ha­rus terganggu dengan pernya­­taan itu. Kan KPK punya kewe­nangan menelaah sendiri.

Boleh saja dokter pribadinya ber­bicara apa saja. Tapi KPK punya hak un­tuk melakukan pe­nelitian. Periksa sa­ja lagi pa­sien­nya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya