Berita

Nunun Nurbaeti

Wawancara

WAWANCARA

Priyo Sidipratomo: Dokter Pribadi Nunun Sudah Diproses Majelis Kode Etik

KAMIS, 15 DESEMBER 2011 | 08:28 WIB

RMOL. Ikatan Dokter Indonesia siap membantu KPK mengetahui kondisi tersangka kasuk cek pelawat Nunun Nurbaeti. Apakah dalam keadaan sakit atau pura-pura sakit.

“KPK punya hak untuk percaya atau tidak percaya terhadap per­­­nyataan dokter pribadinya Bu Nunun. Kalau tidak percaya,  KPK bisa membuat second opi­­­nion ke IDI. Pasti kami mem­­bantu,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Priyo Sidipra­tomo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Andreas Harry sebagai dokter pribadi istri Adang Daradjatun itu mengata­­kan, Nunun menderita dementia (penyakit lupa) yang hampir mengarah ke alzheimer (penyakit pikun). Tetapi dalam kenyataan­nya, saat turun dari pesawat dan dibawa ke KPK beberapa waktu lalu, Nunun tampak sehat.

 Priyo Sidipratomo selanjutnya mengatakan, sebagai ikatan pro­­­fesi dokter, pihaknya merasa ber­tanggung jawab terhadap kasus ini. Apalagi Andreas juga sedang dalam proses Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

“Tetapi itu bukan isu yang besar. Biar kan IDI menyelesai­­kannya secara internal,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bagaimana tanggapan Anda atas statement dokter pribadi Nunun?

Kasus itu nggak usah terbe­­lenggu dengan statement dokter pribadinya Ibu Nunun. Kalau KPK tidak percaya, ya bikin se­­cond opinion. Kemudian diserah­kan ke IDI. Kami akan membuat tim independen yang bekerja se­cara transparan dan profesional.


Pembentukan tim indepen­­den ini membutuhkan waktu be­rapa lama?

Paling tidak kita butuh satu bulan untuk mempersiapkan se­­­muanya. Saya kira itu sudah cu­kup. Sebab, peralatan dan tenaga ahli di Indonesia cukup memadai.

 

Apa KPK belum membicara­­kan masalah ini dengan IDI?

Belum ada. Jika misalnya KPK mempercayai rumah sakit, ya silakan saja. Tapi kalau masih be­lum percaya juga, ya tanyakan saja ke IDI. Pasti kami mem­bantu.


Apa IDI tidak punya inisiatif memeriksa Andreas?

Sudah kita periksa dia (An­­dreas) melalui MKEK sejak ta­hun lalu. Kalau memang ada ke­sa­lahan, itu hanya dipakai di IDI. Artinya tidak boleh dipakai di luar.


Bagaimana kalau hasil MKEK terbukti ada kesala­­­han?

Tentunya IDI akan memberi­­­kan sanksi. Tetapi hanya sanksi internal. Tidak berdampak terlalu besar ke luar.


Sanksinya apa?

Tergantung dari tingkat kesala­­­hannya. Kalau ringan akan ada teguran. Kalau sangat berat maka bisa saja pemberhentian izin praktek.


Sanksinya apa?

Tergantung dari tingkat kesala­­­hannya. Kalau ringan akan ada teguran. Kalau sangat berat maka bisa saja pemberhentian izin praktek.


Kenapa hasil MKEK ini be­lum ada hasilnya?

MKEK DKI belum melapor­­kan ke PB IDI, karena ada bebe­rapa hal lagi yang perlu didalami. Biasanya laporannya secara ber­jenjang. Kami sudah melaku­kan pemeriksaan MKEK terha­­dap pak Andreas sejak 2010.


Penilaian Anda terhadap An­­­­dreas?

Saya nggak bisa nilai ya. Se­bab, saya belum melihat dia se­­cara keseluruhan. Sebagai dokter pribadi dia punya data-data. Tetapi kenapa itu dipu­­blikasikan ke publik. Harusnya izin dulu ke pasien karena itu kewenangan pasien. Kecuali jika pasien sen­diri yang meminta untuk di­publikasi.

   

Bagaimana kalau KPK yang meminta keterangan?

Itu juga harus meminta per­setujuan dari pasiennya. Kalau penyakitnya Ibu Nunun menye­­­babkan wabah, itu bisa dipubli­kasi­­kan ke masyarakat. Tapi ka­lau penyakit pribadi dan tidak menyebabkan wabah, maka  hak pasien untuk dibuka atau tidak dibuka ke publik.


Hasil MKEK sementara ter­ha­dap Andreas?

Kita lihat dulu etikanya di­langgar nggak. Itu yang dinilai IDI. Selama ini yang kita dengar Pak Andreas berbicara kepada publik. Padahal aturannya tidak boleh kecuali atas permintaan dari pasiennya sendiri.


Apakah diperbolehkan jika KPK meminta hasil MKEK ter­­­sebut?

Kalau diminta KPK nggak mung­­­kin. Sebab, ini sifatnya in­­ternal. Tidak ada kaitannya de­ngan persoalan ke luar. Tidak bisa jadi bukti perkara pidana. Itu per­soalan pembenahan anggota.

Yang paling mungkin KPK membuat second opinion. Tetapi pertanyaannya kenapa KPK ha­rus terganggu dengan pernya­­taan itu. Kan KPK punya kewe­nangan menelaah sendiri.

Boleh saja dokter pribadinya ber­bicara apa saja. Tapi KPK punya hak un­tuk melakukan pe­nelitian. Periksa sa­ja lagi pa­sien­nya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya