Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Interpelasi Remisi Koruptor Terlalu Mengada-ada­...

SELASA, 13 DESEMBER 2011 | 08:41 WIB

RMOL.Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan, tidak ada pelanggaran substansi konstitusi dan hukum dalam kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi serta terorisme.

“Hal terpenting yang dihukum adalah benar-benar koruptor. Bukan koruptor kambing hitam atau koruptor korban politik,” ungkap Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, Jumat (9/12).

Seperti diketahui, Rabu (7/12), Komisi III DPR memanggil Menkumham Amir Syamsuddin untuk mempertanyakan kebija­kan kementerian tersebut me­nge­nai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan ber­syarat bagi terpidana korupsi dan terorisme. Komisi III beralasan kebijakan ini menyalahi prose­dur hukum dan tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.

Bahkan dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi III mengusulkan hak interpelasi ke­pada Presiden SBY. Sebab, pen­jelasan Amir Syamsuddin tidak bisa menjawab pertanyaan terkait masalah tersebut.

Mahfud selanjutnya mengata­kan, dari segi hukum substansial dan keadilan, pengetatan pem­berian remisi itu sudah benar dan didukung publik.

“Dilihat dari hukum formal pro­sedural, memang kebijakan ini diperdebatkan dengan alasan­nya masing-masing,” ungkap bekas Menteri Perta­hanan ini.

Berikut ku­tipan se­leng­­­kapnya:

DPR berniat me­ngusulkan hak interpelasi, tang­gapan Anda?

Dalam Un­dang-Un­dang Dasar kita me­nye­butkan secara eks­pli­sit dalam pa­sal 20A ayat 2, DPR mem­pu­nyai hak inter­pe­lasi, hak ang­ket, dan hak me­nyatakan pen­dapat. Hak in­ter­pe­lasi ada­lah hak ber­tanya ten­tang ke­bi­jakan pe­me­rin­tah yang di­anggap ber­ma­sa­lah. Ini ma­salah keta­ta­ne­ga­raan yang biasa saja. Ma­lah bagus jika DPR sesekali meng­gunakan hak in­terpelasi agar ada imple­men­tasi atas ins­tru­men penga­wasan yang di­se­diakan konsti­tusi. Asal saja materinya ber­bobot untuk diin­terpelasikan.

Apa masalah ini berbobot un­tuk interpelasi?

Menurut saya usulan DPR untuk mengajukan hak interpe­lasi mengenai pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat ko­ruptor mengandung aspek hu­kum dan aspek politik. Secara hukum, DPR memang bisa me­nga­jukan hak interpelasi sebab kebijakan tersebut agak berge­sekan dengan peraturan lain yang ada lebih dulu. Jadi kita lihat sajalah nanti bagai­mana ini bergulir.

Kalau dari aspek politik?

Secara politis meski isinya mung­kin diterima, tapi karena yang mengusulkannya adalah Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana, yang dianggap me­ngun­tungkan opini bagi Partai Demokrat, ya diserang juga. Tapi tidak semuanya politis loh se­perti itu.

DPR beralasan ini demi HAM?

Di media massa DPR menga­takan bahwa ide interpelasi ini demi HAM dan kepastian hu­kum. Tapi ada yang meng­anggap itu sikap pro-koruptor. Saya kira ke­duanya punya ala­san. Ya, kita tonton saja se­bagai variasi dari pergulatan politik kita. Dilihat dari sudut hukum memang boleh saja di­ajukan karena itu hak DPR. Tapi secara politik bisa di­­per­de­batkan.

Apakah kondisinya sangat gen­ting, sehingga perlu hak in­terpelasi?

Tak ada hal genting yang ter­kait dengan itu. Secara umum rakyat mendukung kebijakan Men­­­kumham tersebut, kecuali yang punya kepentingan. Masa­lah­nya ini ada celah prosedural untuk dipersoalkan, bukan subs­tansial. Nah, biasalah celah itu dimasuki oleh peluru politik. Tapi paling-paling nanti berakhir be­gitu saja. Sebab, niat itu terlalu mengada-ada.

Apa yang dilakukan Presi­den terkait usulan itu?

Tidak perlu melakukan hal-hal secara khusus. Siapkan saja ja­wabannya. Kalau perlu se­kaligus dengan penyerahan usu­lan pe­rubahan materi Undang-Undang agar koruptor tidak diberi remisi atau keringanan.

Usulan hak interpelasi itu me­nunjukkan keberpihakan DPR kepada koruptor?

Tidak tahulah kalau itu. Sebab mungkin saja orang menyerang kebijakan pengetatan bukan tidak setuju pada substansinya tetapi hanya secara politik harus di­se­rang. Misalnya orang tidak se­nang dengan Amir Syam­suddin atau Denny Indrayana, bahkan tidak senang dengan Partai De­mo­krat. Tapi ada juga yang me­mang menggunakan ala­san ke­pastian hukum yang formal prosedural.

Tapi bagi saya kebijakan pe­nge­tatan remisi itu sudah betul. Koruptor itu penghianat bangsa dan penghianat kemanusiaan. Maka hukumannya harus berat. Tidak bisa disamakan dengan pidana biasa. Meminjam istilah Din Syamsuddin, koruptor itu ha­rus dimasukkan ke dalam neraka dunia. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya