Berita

mashuri hasan/ist

Siapa Pembuat Surat Palsu MK? Mashuri Tunjuk Zainal dan Faiz

SENIN, 05 DESEMBER 2011 | 21:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terdakwa surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, menolak telah membuat surat mengenai sengketa Pemilu di Dapil 1 Sulawesi Selatan. Ia menuduh Zainal Arifin dan Pan Muhammad Faiz, panitera pengganti MK yang membuat surat tersebut.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Herdi Agustin, Masyhuri Hasan menyebutkan bahwa setelah MK menerima surat dari KPU, ia kemudian melaporkan kepada panitera perihal adanya surat dari KPU. Panitera pun mendisposisi serta menugaskan Pan Mohammad Faiz, yang memang bertugas membuat surat jawaban terhadap surat KPU No 1351 tentang Partai Hanura, Dapil Sulsel dan No 1352 tentang kesalahan nama.

"Faiz dan Zainal yang membuat surat jawaban," kata Mashuri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Senin, 5/12).


Mashuri menuturkan, sehari setelah surat jawaban atas surat KPU dibuat oleh Faiz bersama Zainal pada Jumat malam (14/8) tahun 2009, ada permintaan dari KPU agar surat tersebut dikirim secepatnya. Ia pun kemudian mengirim surat tersebut dengan fax dan berjanji akan menyusulkan aslinya sebagaimana kebiasaan yang sering dilakukan di MK.

Tiga hari setelah itu (Senin, 17/8), Mashuri mengaku menyampaikan surat asli terhadap jawaban KPU (surat No 112 dan 113 dari MK) ke kantor KPU bersama Nallom. Tapi setiba di KPU tidak ada pegawai karena hari libur nasional. Masyhuri kemudian menghubungi panitera dan menyampaikan bahwa di KPU tidak ada orang. Sesaat kemudian panitera menghubungi mereka berdua, agar surat diantarkan ke Jack TV dan disampaikan kepada Andi Nurpati.

Masyhuri kemudian menyampaikan kepada Andi Nurpati, bahwa ada perubahan redaksi terhadap surat MK yang asli No 112 mengenai Partai Hanura. Andi kemudian mengatakan, karena sudah ada aslinya jadi tidak perlu ditarik. Surat asli yang akan menjadi dasar rapat KPU pada tanggal 21 Agustus 2009.

Tapi anehnya, kata Mashuri, pada rapat KPU tanggal 21 Agustus 2009 Andi Nurpati malah menggunakan surat berupa fax yang dibuat oleh Pan Mohammad Faiz bersama Zainal pada tanggal 14 Agustus 2009. Sementara surat asli yang telah diterimanya di Jak TV pada tanggal 17 Agustus 2009 tidak dipakai. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya