Berita

mashuri hasan/ist

Siapa Pembuat Surat Palsu MK? Mashuri Tunjuk Zainal dan Faiz

SENIN, 05 DESEMBER 2011 | 21:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terdakwa surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, menolak telah membuat surat mengenai sengketa Pemilu di Dapil 1 Sulawesi Selatan. Ia menuduh Zainal Arifin dan Pan Muhammad Faiz, panitera pengganti MK yang membuat surat tersebut.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Herdi Agustin, Masyhuri Hasan menyebutkan bahwa setelah MK menerima surat dari KPU, ia kemudian melaporkan kepada panitera perihal adanya surat dari KPU. Panitera pun mendisposisi serta menugaskan Pan Mohammad Faiz, yang memang bertugas membuat surat jawaban terhadap surat KPU No 1351 tentang Partai Hanura, Dapil Sulsel dan No 1352 tentang kesalahan nama.

"Faiz dan Zainal yang membuat surat jawaban," kata Mashuri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Senin, 5/12).


Mashuri menuturkan, sehari setelah surat jawaban atas surat KPU dibuat oleh Faiz bersama Zainal pada Jumat malam (14/8) tahun 2009, ada permintaan dari KPU agar surat tersebut dikirim secepatnya. Ia pun kemudian mengirim surat tersebut dengan fax dan berjanji akan menyusulkan aslinya sebagaimana kebiasaan yang sering dilakukan di MK.

Tiga hari setelah itu (Senin, 17/8), Mashuri mengaku menyampaikan surat asli terhadap jawaban KPU (surat No 112 dan 113 dari MK) ke kantor KPU bersama Nallom. Tapi setiba di KPU tidak ada pegawai karena hari libur nasional. Masyhuri kemudian menghubungi panitera dan menyampaikan bahwa di KPU tidak ada orang. Sesaat kemudian panitera menghubungi mereka berdua, agar surat diantarkan ke Jack TV dan disampaikan kepada Andi Nurpati.

Masyhuri kemudian menyampaikan kepada Andi Nurpati, bahwa ada perubahan redaksi terhadap surat MK yang asli No 112 mengenai Partai Hanura. Andi kemudian mengatakan, karena sudah ada aslinya jadi tidak perlu ditarik. Surat asli yang akan menjadi dasar rapat KPU pada tanggal 21 Agustus 2009.

Tapi anehnya, kata Mashuri, pada rapat KPU tanggal 21 Agustus 2009 Andi Nurpati malah menggunakan surat berupa fax yang dibuat oleh Pan Mohammad Faiz bersama Zainal pada tanggal 14 Agustus 2009. Sementara surat asli yang telah diterimanya di Jak TV pada tanggal 17 Agustus 2009 tidak dipakai. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya