Berita

Abdul Kadir Karding

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Kadir Karding: Walikota Bogor Mau Dipertemukan dengan Tiga Menteri dan Kapolri

SENIN, 05 DESEMBER 2011 | 08:38 WIB

RMOL.“Walikota Bogor seharus­nya menjalankan putusan Mah­ka­mah Agung (MA) yang me­me­nang­kan GKI Yasmin. Jangan sampai dianggap melawan hu­kum. Kalau pejabat negara me­ngabaikan hu­kum, mau dibawa ke mana bangsa ini,” kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

MA sudah mengeluarkan kepu­tusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. Intinya, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin Bogor.

Apalagi, lanjut Karding, Om­budsman RI juga telah menge­luarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 ten­tang pencabutan keputusan Wali­kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Walikota tidak me­ma­tuhi putusan  hukum itu?

Itu yang kita herankan. Proses hukum ini kan jalan terakhir. Ini sesuai dengan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Men­teri Agama. Jika terjadi perselisi­han harus dibicarakan. Kalau ma­salahnya tidak selesai, maka harus dilakukan mediasi.

Kalau tidak berhasil juga, ya di­bawa ke pengadilan. Kalau su­dah di pengadilan, tentu ada yang menang dan kalah. Yang kalah harus legowo, patuhi putu­san hukum itu.

MA sudah memutuskan GKI Yasmin, maka semua pihak ter­masuk Walikota Bogor sebagai aparat negara harus mema­tu­hinya.

Jemaat GKI Yasmin menga­du ke DPR, tanggapan Anda?

Ya. Pimpinan DPR akan mela­kukan rapat gabungan antara Komisi II, Komisi III dan Komisi VIII DPR dengan Menko Polhu­kam, Mendagri, Menteri Agama, Kapolri, dan Walikota Bogor.

Apa yang Anda sampaikan ke­pada jemaat GKI Yasmin?

Kami sampaikan soal langkah-langkah seperti yang katakan tadi. Kemudian kami tegaskan bahwa hasil pengadilan itu wajib dija­lankan.

Sebelumnya GKI Yasmin per­nah mengadu di Komisi VIII DPR, tapi masalahnya tidak se­lesai, apa kali ini bisa tuntas?

Saya kira begitu ya. Sekarang kan sudah ada putusan hukum. Itu yang harus dijalankan. Itu tugas Menko Polhukam dan jajarannya.  

Biar putusan hukum dija­lan­kan.

Apa sudah ada langkah kon­krit dari Menko Polhu­kam?

Menko Polhukam sudah mela­kukan langkah-langkah. Su­­dah melakukan proses hukum de­ngan menawarkan relokasi dan seba­gainya, tapi kita nggak ma­suk ke ranah sana.

Apa benar warga se­tempat me­nolak ke­beradaan GKI Yas­­min?

Belum tentu juga warga di sana yang menolak. Karena bisa saja warga lain yang menolaknya.

Apa benar pihak GKI Yas­min memalsukan tanda tangan warga setempat?

Memang ada versi yang begitu. Tapi ketika berujung di penga­dilan, kita mau apa. Itu yang ha­rus di-clear-kan. Apapun kepu­tusan di pengadilan, itu harus dijalankan. Sebab, negara ini ber­landaskan hukum.

Apakah kasus ini ada unsur politik?

Pasti ada unsur politiknya. Tapi saya tidak tahu siapa yang me­mainkan politik.

Apa dari partai politik?

Saya juga tidak tahu parpol atau bukan. Tapi ada saja yang menginginkan agar persoalan ini diulur-ulur. Tapi kita harus me­matuhi putusan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya