Berita

Said Aqil Siradj

Wawancara

WAWANCARA

Said Aqil Siradj: Bangsa Berbudaya Religius tapi Korupsi Merajalela

KAMIS, 01 DESEMBER 2011 | 08:31 WIB

RMOL.Koruptor tidak hanya perlu dihukum berat. Tapi juga perlu hukuman sosial dari masyarakat. Misalnya, ditempatkan di kebun koruptor seperti gagasan Ketua MK Mahfud MD.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (29/11).

“Saya setuju dengan ide Pak Mahfud agar dibuat kebun ko­ruptor di samping kebun binatang di Ragunan. Ini demi efek jera,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ke­tua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyusulkan agar dibuat kebun binatang untuk para koruptor. Sebab, hukuman yang diberikan kepada koruptor terlalu ringan, sehingga tidak menim­bul­kan efek jera. Bahkan, semakin hari koruptor semakin banyak. Ti­dak merasa malu menjadi koruptor.

Said Aqil Siradj selanjutnya mengatakan, ide yang dilontar­kan Mahfud itu merupakan bentuk hukuman sosial kepada para koruptor. Itu bagus. Maka­nya perlu segera direalisasikan.

“Kalau ada kebun koruptor kan rakyat bisa melihat siapa saja yang telah merampas uang rakyat,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana sikap NU terkait koruptor?

Saat PBNU menyelenggarakan Musyawarah Nasional tahun 2002 di Pondok Gede, Jakarta Timur, kami sudah mengeluarkan beberapa keputusan mengenai korupsi dan para koruptor.

Apa saja itu?

Pertama, kami mendukung agar koruptor dihukum mati. Ke­dua, para ulama, kiai NU dan tokoh-tokoh NU tidak boleh men­­sholatkan jenazah koruptor. Sikap kami sangat jelas kepada para koruptor, karena mereka mem­­bangkrutkan negara.

Maksudnya semua koruptor dihukum mati?

Saya memandang koruptor itu ada dua jenis, yang merugikan negara dan yang membangkrut­kan negara. Koruptor yang mem­bangkrutkan negara hukumannya tidak boleh kita tolerir. Misalnya orang yang korupsi ratusan miliar rupiah hingga nilainya triliunan rupiah. Itu kan masuk dalam ka­tegori membangkrutkan negara. Itu harus dihukum seberat-beratnya.

Kategori merugikan negara seperti apa?

Misalnya kerugian negara Rp 1 miliar, itu kan merugikan ne­gara. Mereka itu dihukum biasa saja. Ini kan dorongan agar pe­negak hukum seperti KPK bisa mengungkap kasus-kasus korupsi dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Kemu­dian dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu dihukum mati.

Sekarang ini hukuman kepada koruptor kurang greget. Maling semangka bisa dihukum tiga bulan. Tapi koruptor yang meng­korupsi uang rakyat hingga triliu­nan rupiah tenang-tenang saja. Ini masih sistem jahiliyah. Rakyat kecil dihukum maksimal, ko­ruptor kakap dibiarkan saja.

Makanya sistem hukum kita harus diperbaiki. KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung tidak akan berjalan maksimal apabila sistem hukumnya tidak baik. Sistem baik, lalu orangnya bermoral, pemberantasan korupsi akan berjalan.

Apa perlu berguru ke China dalam memberantas korupsi?

Saya juga heran, kenapa negara seperti China bisa menegakkan keadilan bagi pelaku korupsi.

Tapi negara kita tidak bisa. Apabila dibandingkan, mereka menganut sistem komunis. Se­dangkan kita bangsa timur yang terkenal bermoral dan berbudaya religius. Tapi kenapa korupsi merajalela.

Anda meragukan aparat hu­kum dalam membongkar ka­sus korupsi kakap?

Kasus korupsi kecil dituntas­kan, itu bagus. Tindak saja se­mua. Namun kenapa kasus ratu­san miliar dan triliunan rupiah tidak bisa ditangkap KPK.

Ungkap dong kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Bank Century, dan kasus pengemplangan pajak. Itu kan contoh kasus yang mem­bang­krutkan negara.

Bagaimana tantangan ke depan?

Presiden harus membuktikan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indo­nesia.

Kemudian para penegak hu­kum jangan mau diintervensi ke­pentingan politik. Biarkan hu­kum berjalan apa adanya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya