Berita

Said Aqil Siradj

Wawancara

WAWANCARA

Said Aqil Siradj: Bangsa Berbudaya Religius tapi Korupsi Merajalela

KAMIS, 01 DESEMBER 2011 | 08:31 WIB

RMOL.Koruptor tidak hanya perlu dihukum berat. Tapi juga perlu hukuman sosial dari masyarakat. Misalnya, ditempatkan di kebun koruptor seperti gagasan Ketua MK Mahfud MD.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (29/11).

“Saya setuju dengan ide Pak Mahfud agar dibuat kebun ko­ruptor di samping kebun binatang di Ragunan. Ini demi efek jera,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ke­tua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyusulkan agar dibuat kebun binatang untuk para koruptor. Sebab, hukuman yang diberikan kepada koruptor terlalu ringan, sehingga tidak menim­bul­kan efek jera. Bahkan, semakin hari koruptor semakin banyak. Ti­dak merasa malu menjadi koruptor.

Said Aqil Siradj selanjutnya mengatakan, ide yang dilontar­kan Mahfud itu merupakan bentuk hukuman sosial kepada para koruptor. Itu bagus. Maka­nya perlu segera direalisasikan.

“Kalau ada kebun koruptor kan rakyat bisa melihat siapa saja yang telah merampas uang rakyat,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana sikap NU terkait koruptor?

Saat PBNU menyelenggarakan Musyawarah Nasional tahun 2002 di Pondok Gede, Jakarta Timur, kami sudah mengeluarkan beberapa keputusan mengenai korupsi dan para koruptor.

Apa saja itu?

Pertama, kami mendukung agar koruptor dihukum mati. Ke­dua, para ulama, kiai NU dan tokoh-tokoh NU tidak boleh men­­sholatkan jenazah koruptor. Sikap kami sangat jelas kepada para koruptor, karena mereka mem­­bangkrutkan negara.

Maksudnya semua koruptor dihukum mati?

Saya memandang koruptor itu ada dua jenis, yang merugikan negara dan yang membangkrut­kan negara. Koruptor yang mem­bangkrutkan negara hukumannya tidak boleh kita tolerir. Misalnya orang yang korupsi ratusan miliar rupiah hingga nilainya triliunan rupiah. Itu kan masuk dalam ka­tegori membangkrutkan negara. Itu harus dihukum seberat-beratnya.

Kategori merugikan negara seperti apa?

Misalnya kerugian negara Rp 1 miliar, itu kan merugikan ne­gara. Mereka itu dihukum biasa saja. Ini kan dorongan agar pe­negak hukum seperti KPK bisa mengungkap kasus-kasus korupsi dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Kemu­dian dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu dihukum mati.

Sekarang ini hukuman kepada koruptor kurang greget. Maling semangka bisa dihukum tiga bulan. Tapi koruptor yang meng­korupsi uang rakyat hingga triliu­nan rupiah tenang-tenang saja. Ini masih sistem jahiliyah. Rakyat kecil dihukum maksimal, ko­ruptor kakap dibiarkan saja.

Makanya sistem hukum kita harus diperbaiki. KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung tidak akan berjalan maksimal apabila sistem hukumnya tidak baik. Sistem baik, lalu orangnya bermoral, pemberantasan korupsi akan berjalan.

Apa perlu berguru ke China dalam memberantas korupsi?

Saya juga heran, kenapa negara seperti China bisa menegakkan keadilan bagi pelaku korupsi.

Tapi negara kita tidak bisa. Apabila dibandingkan, mereka menganut sistem komunis. Se­dangkan kita bangsa timur yang terkenal bermoral dan berbudaya religius. Tapi kenapa korupsi merajalela.

Anda meragukan aparat hu­kum dalam membongkar ka­sus korupsi kakap?

Kasus korupsi kecil dituntas­kan, itu bagus. Tindak saja se­mua. Namun kenapa kasus ratu­san miliar dan triliunan rupiah tidak bisa ditangkap KPK.

Ungkap dong kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Bank Century, dan kasus pengemplangan pajak. Itu kan contoh kasus yang mem­bang­krutkan negara.

Bagaimana tantangan ke depan?

Presiden harus membuktikan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indo­nesia.

Kemudian para penegak hu­kum jangan mau diintervensi ke­pentingan politik. Biarkan hu­kum berjalan apa adanya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya