Berita

suhartono/ist

Kemenakertrans Klaim Catatan KPK Sudah Diperbaiki

SELASA, 29 NOVEMBER 2011 | 13:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengklaim sudah melakukan perbaikan terkait pemberian izin menggunakan tenaga asing bekerja di Indonesia.

"Tahun ini kita juga sudah menggunakan, ada satu perpindahan dari sistem manual ke elektronik," kata Jurubicara Kemenakertrans Suhartono kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 29/11).

Dia mengakui, bahwa sebelum menggunakan ke sistem elektronik, ada kecenderungan terjadinya suap-menyuap untuk mempercepat proses pengeluaran izin tersebut.


"Ada kecenderungan. Pengurusan tenaga kerja asing ini kan sebenarnya cepat. Cuman ada beberapa pihak yang mengunakan jasa untuk pengurusan tenaga kerja asing ini," jelasnya.

Suhartono menjelaskan, perusahaan asing yang hendak mendatangkan tenaga kerja dari luar negeri untuk bekerja di perusahaannya yang ada di Indonesia harus mendapatkan izin dari Kemenakertrans.

"Misalnya untuk tenaga ahli dan sebagainya. Itu kan harus dapat izin dari kita. Mana yang boleh dan mana yang tidak," ungkapnya.

Selain untuk memutus dan menyetop potensi terjadinya suap, sistem elektronik ini juga dimaksudkan, agar proses pengizinan tersebut berlangsung cepat. Pihaknya pun terus mensosialisasikan sistem baru tersebut.

Kemarin KPK merilis hasil integritas terhadap layanan publik dari lembaga publik. Hasilnya, Kementerian Agama, Kemenakertrans serta Kementerian Koperasi dan UKM menempati ranking terendah dalam pelayanan publik dan rawan terjadinya praktik korupsi. Masing-masing kementerian tersebut mendapat nilai indeks integritas 5,37,  5,44 dan 5, 52.

Kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu mendapatkan nilai tersebut pertama, karena adanya kasus tangkap tangan. Kedua terkait proses izin menggunakan tenaga kerja asing atau MTA. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya