RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi sampai hari ini tidak pernah memeriksa perwira Polri, apalagi menangkap dan mengirimnya ke penjara. Hal ini berbeda dengan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim yang sudah sering ditangkapi lembaga superbody tersebut.
"Jadi, sampai hari ini tidak ada satu pun perwira polisi yang diperiksa KPK," kata ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Minggu, 27/11).
Padahal, kata Neta, ada dugaan banyak kasus korupsi yang terjadi di lingkungan korp Bhayangkara tersebut. Bahkan kasus-kasus itu sudah dilaporkan ke KPK.
"Kita pernah melaporkan beberapa kasus ke KPK. Yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan baracuda untuk Brimob. Itu ada sembilan jenderal yang kita laporkan. Kemudian kasus rekening gendut. Kasus ini ada, pertama yang melibatkan 15 perwira tinggi. Kedua melibatkan 17 (Pati)," beber Neta.
Tak hanya itu, masih kata Neta, pihaknya juga pernah melaporkan kasus pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi di lingkungan Polri. Pengadaan alkom dan jarkom ini terdapat lima proyek. Dan sampai sekarang tidak pernah ditindaklanjuti KPK. Kasus ini juga pernah ditangani Polisi. "Kalau ingat dulu Hendri Siahaan, mantan suami Yuni Sara, sempat ditahan dua bulan. Tapi kan sampai sekarang ngambang kasusnya," tudingnya.
Neta menduga KPK tidak pernah menyentuh Polisi karena memang di lembaga anti korupsi itu terdapat 110 penyidik dari Kepolisian. "Ini yang menyebabkan kenapa mereka menjadi
ewuh pakewuh (menangani kasus perwira Polri," demikian Neta.
[zul]