Berita

Pelaku UKM Diganjar Partisara Utama

RABU, 23 NOVEMBER 2011 | 13:21 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Kementerian Koperasi dan UKM telah menyerahkan anugerah tertinggi dan prestisius Partisara Utama kepada pelaku usaha kecil menengah yang dinilai memenuhi tujuh aspek dalam kinerja sebagai pelaku usaha sektor riil.

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, tujuh aspek yang harus dipenuhi UKM untuk menyabet penghargaan itu terdiri dari nilai tambah produksi, daya saing, produktivitas, kualitas kerja, penyerapan tenaga kerja, dampak sosial dan inovasi serta kreativitas.

Menurutnya, pemenang dipastikan mendapat berbagai kemudahan. Penganugerahan Partisara Utama akan dipatenkan jadi penghargaan tertinggi dan terbaik terhadap pelaku usaha kecil menengah (UKM).


“Pada tahun ini penghargaan akan diberikan kepada UKM produsen makanan dan minuman serta UKM kemasan produk. Sedangkan kategori usaha mereka hanya untuk kecil dan menengah,” kata Choirul Djamhari di Jakarta, kemarin.

Penetapan pelaku UKM yang dianggap layak jadi peserta berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Panitia di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Undang-Undang UMKM Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Sesuai UU itu, usaha kecil dikategorikan memiliki aset hingga Rp 500 juta serta omzet maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan, untuk kategori usaha menengah memiliki aset hingga Rp 10 miliar serta omzet maksimal Rp 50 miliar.

Dari penilaian awal menunjukkan, UKM di tanah air sudah mulai memperhatikan masalah produktivitas dan mutu, sehingga penilaian pun berlangsung ketat. [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya