Berita

Pelaku UKM Diganjar Partisara Utama

RABU, 23 NOVEMBER 2011 | 13:21 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Kementerian Koperasi dan UKM telah menyerahkan anugerah tertinggi dan prestisius Partisara Utama kepada pelaku usaha kecil menengah yang dinilai memenuhi tujuh aspek dalam kinerja sebagai pelaku usaha sektor riil.

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, tujuh aspek yang harus dipenuhi UKM untuk menyabet penghargaan itu terdiri dari nilai tambah produksi, daya saing, produktivitas, kualitas kerja, penyerapan tenaga kerja, dampak sosial dan inovasi serta kreativitas.

Menurutnya, pemenang dipastikan mendapat berbagai kemudahan. Penganugerahan Partisara Utama akan dipatenkan jadi penghargaan tertinggi dan terbaik terhadap pelaku usaha kecil menengah (UKM).


“Pada tahun ini penghargaan akan diberikan kepada UKM produsen makanan dan minuman serta UKM kemasan produk. Sedangkan kategori usaha mereka hanya untuk kecil dan menengah,” kata Choirul Djamhari di Jakarta, kemarin.

Penetapan pelaku UKM yang dianggap layak jadi peserta berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Panitia di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Undang-Undang UMKM Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Sesuai UU itu, usaha kecil dikategorikan memiliki aset hingga Rp 500 juta serta omzet maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan, untuk kategori usaha menengah memiliki aset hingga Rp 10 miliar serta omzet maksimal Rp 50 miliar.

Dari penilaian awal menunjukkan, UKM di tanah air sudah mulai memperhatikan masalah produktivitas dan mutu, sehingga penilaian pun berlangsung ketat. [arp]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya