Berita

Pelaku UKM Diganjar Partisara Utama

RABU, 23 NOVEMBER 2011 | 13:21 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Kementerian Koperasi dan UKM telah menyerahkan anugerah tertinggi dan prestisius Partisara Utama kepada pelaku usaha kecil menengah yang dinilai memenuhi tujuh aspek dalam kinerja sebagai pelaku usaha sektor riil.

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, tujuh aspek yang harus dipenuhi UKM untuk menyabet penghargaan itu terdiri dari nilai tambah produksi, daya saing, produktivitas, kualitas kerja, penyerapan tenaga kerja, dampak sosial dan inovasi serta kreativitas.

Menurutnya, pemenang dipastikan mendapat berbagai kemudahan. Penganugerahan Partisara Utama akan dipatenkan jadi penghargaan tertinggi dan terbaik terhadap pelaku usaha kecil menengah (UKM).


“Pada tahun ini penghargaan akan diberikan kepada UKM produsen makanan dan minuman serta UKM kemasan produk. Sedangkan kategori usaha mereka hanya untuk kecil dan menengah,” kata Choirul Djamhari di Jakarta, kemarin.

Penetapan pelaku UKM yang dianggap layak jadi peserta berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Panitia di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Undang-Undang UMKM Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Sesuai UU itu, usaha kecil dikategorikan memiliki aset hingga Rp 500 juta serta omzet maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan, untuk kategori usaha menengah memiliki aset hingga Rp 10 miliar serta omzet maksimal Rp 50 miliar.

Dari penilaian awal menunjukkan, UKM di tanah air sudah mulai memperhatikan masalah produktivitas dan mutu, sehingga penilaian pun berlangsung ketat. [arp]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya