Berita

Abdullah Hehamahua

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Seleksi Dapat Giliran Ketiga, Saya Hadapi Dengan Santai

SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 08:30 WIB

RMOL.Abdullah Hehamahua mengaku santai saja menghadapi fit and proper test calon pimpinan KPK yang dilakukan Komisi III DPR. Makanya, tidak ada persiapan khusus.

“Saya mendapat giliran ketiga, tepatnya Rabu (23/11) untuk fit and proper test. Saya tidak ada persiapan khusus menghadapi seleksi itu. Santai saja,” tandas Abdullah Hehamahua, di Jakarta, Sabtu (19/11).

Bahkan, lanjut Penasihat KPK itu, sehari sebelum seleksi, dia pergi ke Banjarmasin menjadi pem­bicara dalam seminar dan melakukan sosialisasi pemberan­tasan korupsi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa ya sih tidak ada persia­pan sama sekali?

Tidak ada hal khusus yang saya lakukan. Sebagai seorang Mu­slim saya hanya menjalani sholat lima waktu sehari, 17 rakaat. Memanjatkan doa kepada Tuhan.

Bagaimana dengan duku­ngan keluarga?

Keluarga dan teman-teman de­kat saya mendukung penuh apa yang akan saya lakukan.

Menurut pandangan Anda, ba­gaimana KPK ke depan?

KPK harus menjadi motor peng­gerak masyarakat untuk meng­galakkan budaya anti-korupsi. Strategi dan fokus utama yang harus dikembangkan KPK ke depan adalah pencegahan ko­rupsi. Ini sebagai pilar pertama. Sebab, penjara sudah penuh.    

Paradigma masyarakat terha­dap korupsi perlu diubah. Ko­rupsi harus disadari sebagai keja­hatan yang luar biasa, sehingga orang tidak  mau lagi melakukan korupsi.

Bagaimana dengan peninda­kan?

KPK harus memasang target tinggi. Minimal kasus senilai Rp 50 miliar harus ditindak. Orien­tasinya menangani kasus korupsi kelas kakap, seperti kasus Bank Century dan kasus pajak. Se­dangkan kasus korupsi lainnya diserahkan ke kepolisian dan ke­jaksaan.

Itu menjadi solusi atas begitu banyaknya kasus.  

Soal hukuman bagi korup­tor?

Pemberian hukuman bagi ko­rup­tor harus dibagi dua, yaitu hu­kuman mati dan hukuman pemis­kinan. Proses pemiskinan itu bisa dilakukan negara dengan menyita aset-aset koruptor. Ke­mudian koruptor tersebut harus menjalani kerja sosial. Misalnya member­sihkan gorong-gorong.

Berapa nilai korupsi yang ha­­rus dihukum mati?

Saya mengusulkan agar dida­lam undang-undang menetapkan secara konkret nominalnya. Ko­rupsi lebih dari Rp 50 miliar diberikan hukuman mati. Kurang dari jumlah tersebut tidak dipen­jara. Tapi dimiskinkan dengan me­nyita semua asetnya. Kemu­dian diberikan hukuman sosial.

Berarti Undang-undangnya perlu direvisi?

Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Un­dang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 disebutkan huku­man mati adalah hukuman yang diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Yaitu keadaan ketika negara dalam keadaan perang dan bencana alam. Namun itu kan susah dilaksanakan dan tidak konkrit.

Bukannya hukuman mati ini masih ditolak sebagian kala­ngan?

Lho, terpidana teroris dan nar­­koba saja dihukum mati. Pa­dahal korupsi itu lebih berba­haya dari teroris dan narkoba. Saya kira semua kalangan me­ma­hami itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya