Berita

Abdullah Hehamahua

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Seleksi Dapat Giliran Ketiga, Saya Hadapi Dengan Santai

SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 08:30 WIB

RMOL.Abdullah Hehamahua mengaku santai saja menghadapi fit and proper test calon pimpinan KPK yang dilakukan Komisi III DPR. Makanya, tidak ada persiapan khusus.

“Saya mendapat giliran ketiga, tepatnya Rabu (23/11) untuk fit and proper test. Saya tidak ada persiapan khusus menghadapi seleksi itu. Santai saja,” tandas Abdullah Hehamahua, di Jakarta, Sabtu (19/11).

Bahkan, lanjut Penasihat KPK itu, sehari sebelum seleksi, dia pergi ke Banjarmasin menjadi pem­bicara dalam seminar dan melakukan sosialisasi pemberan­tasan korupsi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa ya sih tidak ada persia­pan sama sekali?

Tidak ada hal khusus yang saya lakukan. Sebagai seorang Mu­slim saya hanya menjalani sholat lima waktu sehari, 17 rakaat. Memanjatkan doa kepada Tuhan.

Bagaimana dengan duku­ngan keluarga?

Keluarga dan teman-teman de­kat saya mendukung penuh apa yang akan saya lakukan.

Menurut pandangan Anda, ba­gaimana KPK ke depan?

KPK harus menjadi motor peng­gerak masyarakat untuk meng­galakkan budaya anti-korupsi. Strategi dan fokus utama yang harus dikembangkan KPK ke depan adalah pencegahan ko­rupsi. Ini sebagai pilar pertama. Sebab, penjara sudah penuh.    

Paradigma masyarakat terha­dap korupsi perlu diubah. Ko­rupsi harus disadari sebagai keja­hatan yang luar biasa, sehingga orang tidak  mau lagi melakukan korupsi.

Bagaimana dengan peninda­kan?

KPK harus memasang target tinggi. Minimal kasus senilai Rp 50 miliar harus ditindak. Orien­tasinya menangani kasus korupsi kelas kakap, seperti kasus Bank Century dan kasus pajak. Se­dangkan kasus korupsi lainnya diserahkan ke kepolisian dan ke­jaksaan.

Itu menjadi solusi atas begitu banyaknya kasus.  

Soal hukuman bagi korup­tor?

Pemberian hukuman bagi ko­rup­tor harus dibagi dua, yaitu hu­kuman mati dan hukuman pemis­kinan. Proses pemiskinan itu bisa dilakukan negara dengan menyita aset-aset koruptor. Ke­mudian koruptor tersebut harus menjalani kerja sosial. Misalnya member­sihkan gorong-gorong.

Berapa nilai korupsi yang ha­­rus dihukum mati?

Saya mengusulkan agar dida­lam undang-undang menetapkan secara konkret nominalnya. Ko­rupsi lebih dari Rp 50 miliar diberikan hukuman mati. Kurang dari jumlah tersebut tidak dipen­jara. Tapi dimiskinkan dengan me­nyita semua asetnya. Kemu­dian diberikan hukuman sosial.

Berarti Undang-undangnya perlu direvisi?

Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Un­dang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 disebutkan huku­man mati adalah hukuman yang diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Yaitu keadaan ketika negara dalam keadaan perang dan bencana alam. Namun itu kan susah dilaksanakan dan tidak konkrit.

Bukannya hukuman mati ini masih ditolak sebagian kala­ngan?

Lho, terpidana teroris dan nar­­koba saja dihukum mati. Pa­dahal korupsi itu lebih berba­haya dari teroris dan narkoba. Saya kira semua kalangan me­ma­hami itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya