Berita

ilustrasi

CAPIM KPK

Uji Kelayakan Ditunda, Komisi III Panggil Pansel

SENIN, 21 NOVEMBER 2011 | 16:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Komisi III mengambil keputusan untuk menunda uji kelayakan pada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu terkait kasus surat kuasa tentang laporan harta kekayaan.

Komisi III memutuskan untuk memanggil terlebih dahulu Panitia Seleksi Capim KPK sebelum memulai fit and proper test yang sedianya dilakukan pertama kali di hari ini.

"Segera akan kita informasikan pada pimpinan DPR. Kami juga meminta pimpinan DPR untuk segera menyelesaikan adiministrasi berkenaan dengan undangan pada Pansel. Dalam hal ini, pemerintah diwakili oleh Menkumham selaku Ketua Pansel," ujar Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).


Aziz menegaskan, karena kesalahan dalam laporan kekayaan itu, maka persyaratan Capim cacat karena tidak sesuai dengan UU tentang KPK. Bahkan ada juga beberapa calon yang belum mengisi laporan. Dia ingin semua proses klarifikasi itu berjalan cepat sehingga penetapan pimpinan KPK yang baru tidak terlambat.

"Kita upayakan malam ini, tapi paling lambat akan kita jadwalkan besok. Berkas-berkas akan kita kembalikan, tetapi kita akan tetap berupaya agar seleksi tetap selesai dalam masa sidang kedua ini, sesuai habisnya masa jabatan Pimpinan KPK sekarang pada Desember mendatang," imbuhnya.

Sedangkan anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, mengatakan, sejatinya DPR tidak ingin menunda proses seleksi. Tapi demi menegakkan hukum, agar tidak cacat hukum di masa mendatang, maka syarat-syarat harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Termasuk surat kuasa LHKPN, kalau itu bermasalah bagaimana. Sekali lagi, ini bukan masalah yang dibuat-buat, dan kesalahan bukan di DPR," tegasnya.
 
Komisi III mempermasalahkan berkas laporan harta kekayaan yang telah diisi oleh para capim KPK saat masih dijaring di Pansel. Yang jadi soal adalah surat kuasa tentang laporan harta kekayaan yang diisi oleh Abraham Samad, Abdullah Hehamahua, dan Zulkarnaen. Mereka memberikan kuasa kepada pimpinan KPK periode pertama. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya