Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Dituding Cari Sensasi, Emang Gue Pikirin...

SENIN, 21 NOVEMBER 2011 | 09:02 WIB

RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dinilai mencari sensasi atas pernyataannya soal  jual beli pasal di DPR.

“Buat apa ambil pusing dengan tudingan itu. Saya tidak peduli mau dibilang cari sensasi atau tidak. Emang gue pikirin,” ujar Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (18/11).

Menurut bekas Menhan itu, dirinya bukan berbicara soal oknum yang ada di DPR saja. Namun mengenai politik hukum nasional.

“Bukti dan gejala mengenai praktek tersebut sudah saya tun­jukkan. Masih kurang apa,” kata Mahfud.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa bukti adanya jual beli pasal itu?

Saya berbicara dalam forum  Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Selasa (15/11). Ceramah saya panjang tapi pers mengutip soal jual beli pasal saja.

Saya menjelaskan mengenai penyebab buruknya produk legis­lasi kita, sehingga dari 405 judi­cial review yang diajukan ke MK, sebanyak 97 pengujian yang dikabulkan atau dinyatakan in­konstitusional.


Apa penyebab buruknya pro­duk legislasi itu?

Ada tiga penyebab. Pertama, tukar menukar atau saling mem­beri dan menerima hal-hal yang bertentangan di antara pemain politik. Misalnya kelompok A ingin sistem proporsional terbuka tapi dengan jumlah threshold tujuh persen. Lalu kelompok B ingin partai politik kecil ikut pemilu. Namun minta sistem pro­porsional tertutup. Kemudian dipertukarkan, kelompok A se­tuju parpol kecil ikut pemilu. Kemudian kelompok B setuju threshold tujuh persen.

Kedua, tidak profesional, se­hingga tidak mampu membuat undang-undang dan studi kom­prehensif. Bahkan tidak mampu menggali maksud Undang-Undang Dasar. Maka hasilnya jadi buruk.

Ketiga, ada jual beli pasal atau isi undang-undang yang sedang dibahas.


Siapa yang melakukan jual beli pasal itu?

Orang atau ins­tansi yang ber­ke­pentingan atas isi dari undang-un­dang. Membayar orang DPR agar suatu undang-un­dang me­nga­tur bagi kepen­tingan­nya. Atau DPR membuat kepu­tu­san sesuai kehen­daknya. Bandar ini bisa pengusaha, bah­kan juga bisa institusi negara.


Apa praktek ini sudah lama terjadi?

Saya tidak mengukur jauhnya tapi faktanya ada. Gejalanya juga banyak. Faktanya ada institusi negara mengeluarkan uang Rp 100 miliar secara tidak sah yang diakui untuk menggolkan sebuah undang-undang di DPR. Penga­dilan menghukum tidak kurang dari empat pejabat. Itu kan bukti yang sudah divonis.


Apa ada alasan lainnya?

Yang diungkapkan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati menge­nai calo anggaran adalah indikasi jual beli pasal Undang-undang APBN. Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmi­gra­si yang saat ini diadili di Penga­dilan Tipikor. Itu kan terkait dengan Undang-undang APBN Perubahan.


Apa ada alasan lainnya?

Yang diungkapkan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati menge­nai calo anggaran adalah indikasi jual beli pasal Undang-undang APBN. Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmi­gra­si yang saat ini diadili di Penga­dilan Tipikor. Itu kan terkait dengan Undang-undang APBN Perubahan.


Ada yang minta bukti, apa Anda siap menunjukkannya?

Buktinya sudah jelas ada vonis pengadilan. Geja­lanya sudah banyak, yaitu sekarang ba­nyak di­panggil ke KPK. Masa saya di­minta untuk menun­juk bukti. Masyara­kat kan sudah tahu. Dulu juga ada kasus dana Jamsostek se­be­sar Rp 7 miliar yang dipergu­nakan untuk membiayai DPR memba­has un­dang-undang. Me­reka rapat di hotel. Itulah yang secara akademis diidentifikasi sebagai penyebab buruknya undang-undang.


Apa ini salah satu penyebab judicial re­view banyak yang di­kabul­kan MK?

Di dalam konteks politik hu­kum, maka membuat Undang-Undang dengan cara seperti itu menyebabkan produk legislasi kita menjadi buruk dan bele­potan.


Ini berarti negara sudah ru­sak dong?

Minggu lalu di Universitas Haluoleo, Kendari, saya menga­takan semua pilar demokrasi yang bersifat supra struk­tur se­dang rusak. Bukan hanya DPR yang rusak, tetapi lembaga ek­sekutif dan yudikatif juga dite­ngarai rusak berat. Yang masih bisa diharapkan adalah pers dan LSM.


Apa yang harus dilakukan ke depan?

Saya pernah mengatakan, teori-teori untuk mengatasi per­soalan sudah keluar semua. Kita sudah kehabisan teori untuk menjelaskannya. Semua profesor sudah berbicara dengan berbagai teori. Tapi tidak ada yang mem­pan. Sekarang harus bertindak bukan mengidentifikasi terus. Tindakannya berupa pengawasan melekat atau leadership yang kuat dan penegakan hukum secara keras. [Harian Rayat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya