Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Dituding Cari Sensasi, Emang Gue Pikirin...

SENIN, 21 NOVEMBER 2011 | 09:02 WIB

RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dinilai mencari sensasi atas pernyataannya soal  jual beli pasal di DPR.

“Buat apa ambil pusing dengan tudingan itu. Saya tidak peduli mau dibilang cari sensasi atau tidak. Emang gue pikirin,” ujar Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (18/11).

Menurut bekas Menhan itu, dirinya bukan berbicara soal oknum yang ada di DPR saja. Namun mengenai politik hukum nasional.

“Bukti dan gejala mengenai praktek tersebut sudah saya tun­jukkan. Masih kurang apa,” kata Mahfud.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa bukti adanya jual beli pasal itu?

Saya berbicara dalam forum  Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Selasa (15/11). Ceramah saya panjang tapi pers mengutip soal jual beli pasal saja.

Saya menjelaskan mengenai penyebab buruknya produk legis­lasi kita, sehingga dari 405 judi­cial review yang diajukan ke MK, sebanyak 97 pengujian yang dikabulkan atau dinyatakan in­konstitusional.


Apa penyebab buruknya pro­duk legislasi itu?

Ada tiga penyebab. Pertama, tukar menukar atau saling mem­beri dan menerima hal-hal yang bertentangan di antara pemain politik. Misalnya kelompok A ingin sistem proporsional terbuka tapi dengan jumlah threshold tujuh persen. Lalu kelompok B ingin partai politik kecil ikut pemilu. Namun minta sistem pro­porsional tertutup. Kemudian dipertukarkan, kelompok A se­tuju parpol kecil ikut pemilu. Kemudian kelompok B setuju threshold tujuh persen.

Kedua, tidak profesional, se­hingga tidak mampu membuat undang-undang dan studi kom­prehensif. Bahkan tidak mampu menggali maksud Undang-Undang Dasar. Maka hasilnya jadi buruk.

Ketiga, ada jual beli pasal atau isi undang-undang yang sedang dibahas.


Siapa yang melakukan jual beli pasal itu?

Orang atau ins­tansi yang ber­ke­pentingan atas isi dari undang-un­dang. Membayar orang DPR agar suatu undang-un­dang me­nga­tur bagi kepen­tingan­nya. Atau DPR membuat kepu­tu­san sesuai kehen­daknya. Bandar ini bisa pengusaha, bah­kan juga bisa institusi negara.


Apa praktek ini sudah lama terjadi?

Saya tidak mengukur jauhnya tapi faktanya ada. Gejalanya juga banyak. Faktanya ada institusi negara mengeluarkan uang Rp 100 miliar secara tidak sah yang diakui untuk menggolkan sebuah undang-undang di DPR. Penga­dilan menghukum tidak kurang dari empat pejabat. Itu kan bukti yang sudah divonis.


Apa ada alasan lainnya?

Yang diungkapkan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati menge­nai calo anggaran adalah indikasi jual beli pasal Undang-undang APBN. Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmi­gra­si yang saat ini diadili di Penga­dilan Tipikor. Itu kan terkait dengan Undang-undang APBN Perubahan.


Apa ada alasan lainnya?

Yang diungkapkan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati menge­nai calo anggaran adalah indikasi jual beli pasal Undang-undang APBN. Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmi­gra­si yang saat ini diadili di Penga­dilan Tipikor. Itu kan terkait dengan Undang-undang APBN Perubahan.


Ada yang minta bukti, apa Anda siap menunjukkannya?

Buktinya sudah jelas ada vonis pengadilan. Geja­lanya sudah banyak, yaitu sekarang ba­nyak di­panggil ke KPK. Masa saya di­minta untuk menun­juk bukti. Masyara­kat kan sudah tahu. Dulu juga ada kasus dana Jamsostek se­be­sar Rp 7 miliar yang dipergu­nakan untuk membiayai DPR memba­has un­dang-undang. Me­reka rapat di hotel. Itulah yang secara akademis diidentifikasi sebagai penyebab buruknya undang-undang.


Apa ini salah satu penyebab judicial re­view banyak yang di­kabul­kan MK?

Di dalam konteks politik hu­kum, maka membuat Undang-Undang dengan cara seperti itu menyebabkan produk legislasi kita menjadi buruk dan bele­potan.


Ini berarti negara sudah ru­sak dong?

Minggu lalu di Universitas Haluoleo, Kendari, saya menga­takan semua pilar demokrasi yang bersifat supra struk­tur se­dang rusak. Bukan hanya DPR yang rusak, tetapi lembaga ek­sekutif dan yudikatif juga dite­ngarai rusak berat. Yang masih bisa diharapkan adalah pers dan LSM.


Apa yang harus dilakukan ke depan?

Saya pernah mengatakan, teori-teori untuk mengatasi per­soalan sudah keluar semua. Kita sudah kehabisan teori untuk menjelaskannya. Semua profesor sudah berbicara dengan berbagai teori. Tapi tidak ada yang mem­pan. Sekarang harus bertindak bukan mengidentifikasi terus. Tindakannya berupa pengawasan melekat atau leadership yang kuat dan penegakan hukum secara keras. [Harian Rayat Merdeka]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya