edy ramli sitanggang/ist
edy ramli sitanggang/ist
RMOL. Dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak disebutkan bahwa unsur Kejaksaan dan Kepolisian harus masuk menjadi unsur pimpinan KPK. Salah satu kriteria yang ditonjolkan adalah soal independensi calon. Meski begitu, diharapkan dua unsur lembaga penegak hukum itu masuk menjadi pimpinan lembaga superbody tersebut.
"Kalau saya pribadi, yang saya lihat harus ada unsur dari penyidik, Kejaksaan atau Polri. Walaupun di UU tidak eskplisit disebutkan. Dengan segala konsekusensi, harus ada itu ," kata anggota Komisi III DPR Edy Ramli Sitanggang kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 21/11).
Dari delapan calon pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa dan polisi adalah Zulkarnain dan Aryanto Sutandi. Edy memaklumi bahwa di KPK terdapat penyidik dan penuntut masing-masing dari Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi menurutnya, tetap dibutuhkan pimpinan dari dua unsur tersebut yang akan mengayomi penyidik dan penuntut agar bekerja makimal.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
UPDATE
Sabtu, 25 April 2026 | 22:13
Sabtu, 25 April 2026 | 21:55
Sabtu, 25 April 2026 | 21:48
Sabtu, 25 April 2026 | 21:25
Sabtu, 25 April 2026 | 20:51
Sabtu, 25 April 2026 | 20:36
Sabtu, 25 April 2026 | 19:52
Sabtu, 25 April 2026 | 19:39
Sabtu, 25 April 2026 | 18:44
Sabtu, 25 April 2026 | 18:24