ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Kementerian Keuangan akan segera membawa sengketa pembelian saham 7 persen divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) antara pemerintah, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan daftarkan tahun ini. Sekarang kita sedang koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto di acara diskusi Legalitas Divestasi Saham PT Newmont, di Universitas Diponogoro, Semarang, (Rabu, 16/11).
Saat ini, pihaknya sedang memenuhi semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan ke MK. Hadiyanto mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan rencana pembelian saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pasalnya, pembelian tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
UPDATE
Sabtu, 25 April 2026 | 22:13
Sabtu, 25 April 2026 | 21:55
Sabtu, 25 April 2026 | 21:48
Sabtu, 25 April 2026 | 21:25
Sabtu, 25 April 2026 | 20:51
Sabtu, 25 April 2026 | 20:36
Sabtu, 25 April 2026 | 19:52
Sabtu, 25 April 2026 | 19:39
Sabtu, 25 April 2026 | 18:44
Sabtu, 25 April 2026 | 18:24