Berita

ilustrasi

KISRUH SAHAM NEWMONT

Kemenkeu Bawa Kisruh Pembelian Saham Newmont ke MK

RABU, 16 NOVEMBER 2011 | 17:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kementerian Keuangan akan segera membawa sengketa pembelian saham 7 persen divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) antara pemerintah, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan daftarkan tahun ini. Sekarang kita sedang koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto di acara diskusi Legalitas Divestasi Saham PT Newmont, di Universitas Diponogoro, Semarang, (Rabu, 16/11).

Saat ini, pihaknya sedang memenuhi semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan ke MK. Hadiyanto mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan rencana pembelian saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pasalnya, pembelian tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.


Menurut dia, yang menjadi dasar Kemenkeu melakukan pembelian saham tersebut adalah UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Dan PP 1/2008 tentang PIP," kata dia.

Terkait dengan hasil audit BPK, Hadiyanto mengatakan, lembaga periksa keuangan negara itu hanya melihat pasal 24 ayat 7 UU 17/2003 yang menyebutkan jika dalam keadaan tertentu untuk menyelematkan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjangan atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

"Sekarang kita sedang tidak krisis ekonomi dan harga emas bagus dan kita harus melihat dengan jernih," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, pembelian saham Newmont ini bukan investasi non permanen dan bukan penyertaan modal negara dan itu tidak perlu ijin DPR.

Hal yang sama, Ahli Hukum Internasional Universitas Diponogoro Darminto Hartono mengatakan, pembelian 7 persen saham Newmont tidak perlu memerlukan persetujuan DPR.

Pasalnya, kata dia, sesuai dengan PP 1/2008 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 1/2004 tentang Perbendahara Negara. "Jika dilihat dari undang-undang itu maka PIP mempunyai legal standing untuk melakukan alokasi dananya di Newmont," paparnya.

Apalagi, saham Newmont bukan aset negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003. Maka, divestasi saham oleh PIP tidak memerlukan persetujuan DPR.

Sedangkan, staff penasehat MK Arief Hidayat mengatakan, sengketa pembelian saham Newmont yang melibatkan lembaga ini sebaiknya harus cepat diselesaikan di MK biar tidak berlarut-larut karena akan mengurangi pendapatan negara. "Apalagi ini terkait dengan kepentingan bangsa dan negara," paparnya.

Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan jika pembelian 7 persen saham tersebut harus melalui ijin DPR. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya