Berita

ilustrasi

KISRUH SAHAM NEWMONT

Kemenkeu Bawa Kisruh Pembelian Saham Newmont ke MK

RABU, 16 NOVEMBER 2011 | 17:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kementerian Keuangan akan segera membawa sengketa pembelian saham 7 persen divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) antara pemerintah, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan daftarkan tahun ini. Sekarang kita sedang koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto di acara diskusi Legalitas Divestasi Saham PT Newmont, di Universitas Diponogoro, Semarang, (Rabu, 16/11).

Saat ini, pihaknya sedang memenuhi semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan ke MK. Hadiyanto mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan rencana pembelian saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pasalnya, pembelian tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.


Menurut dia, yang menjadi dasar Kemenkeu melakukan pembelian saham tersebut adalah UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Dan PP 1/2008 tentang PIP," kata dia.

Terkait dengan hasil audit BPK, Hadiyanto mengatakan, lembaga periksa keuangan negara itu hanya melihat pasal 24 ayat 7 UU 17/2003 yang menyebutkan jika dalam keadaan tertentu untuk menyelematkan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjangan atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

"Sekarang kita sedang tidak krisis ekonomi dan harga emas bagus dan kita harus melihat dengan jernih," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, pembelian saham Newmont ini bukan investasi non permanen dan bukan penyertaan modal negara dan itu tidak perlu ijin DPR.

Hal yang sama, Ahli Hukum Internasional Universitas Diponogoro Darminto Hartono mengatakan, pembelian 7 persen saham Newmont tidak perlu memerlukan persetujuan DPR.

Pasalnya, kata dia, sesuai dengan PP 1/2008 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 1/2004 tentang Perbendahara Negara. "Jika dilihat dari undang-undang itu maka PIP mempunyai legal standing untuk melakukan alokasi dananya di Newmont," paparnya.

Apalagi, saham Newmont bukan aset negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003. Maka, divestasi saham oleh PIP tidak memerlukan persetujuan DPR.

Sedangkan, staff penasehat MK Arief Hidayat mengatakan, sengketa pembelian saham Newmont yang melibatkan lembaga ini sebaiknya harus cepat diselesaikan di MK biar tidak berlarut-larut karena akan mengurangi pendapatan negara. "Apalagi ini terkait dengan kepentingan bangsa dan negara," paparnya.

Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan jika pembelian 7 persen saham tersebut harus melalui ijin DPR. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya