Berita

dahnil anzar simanjuntak/ist

Kebijakan Penurunan BI Rate Tak Ngaruh kalau Pemerintah Tak Berubah

SENIN, 14 NOVEMBER 2011 | 08:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kebijakan Bank Indonesia menurunkan BI rate sampai 50 poin, dari 6,50 persen menjadi 6 persen merupakan kebijakan yang berani di tengah krisis keuangan yang melanda Eropa. Kebijakan tersebut dapat mendorong akselerasi realisasi investasi dan beban bunga kredit yang besar bagi pengusaha

Tetapi yang perlu dicatat, terang ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 14/11), adalah kebijakan penurunan BI rate tersebut tak berarti apa-apa apabila otoritas fiskal yakni pemerintah tidak segera memperbaiki kebijakan yang pro investasi.

Kebijakan penurunan BI rate mempertegas, adanya policy gap antara otoritas moneter dan otoritas fiskal, dimana BI sebagai otoritas moneter lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi sedangkan pemerintah sebagai otoritas fiskal tetap tidak mampu menunjukkan komitmen tinggi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.


"Jadi, penurunan BI rate menjadi tidak berarti apa-apa apabila pemerintah tetap tidak mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Indonesia dan menekan high cost economy yang disebabkan oleh jeleknya pelayanan dan proses perizinan di birokrasi termasuk permasalahan pembebasan tanah yang masih menjadi masalah bagi investor," jelas dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tirtayasa Banten ini.

Padahal, sambung Dahnil, pengusaha sudah memperoleh kemudahan beban kredit karena bunga yang rendah tetapi ketika dana telah dimiliki di lapangan, mereka menemukan permasalahan infrastruktur, masalah pembebasan tanah dan birokrasi yang jelek. Maka tidak aneh, di bank saat ini terdapat Rp 500 triliun dana kredit yang belum dipakai oleh investor.

"Karena permasalahan adanya policy gap yang lebar antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal," tandas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Pemberdayaan Buruh Tani dan Nelayan ini. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya