Berita

rofiq/ist

Meski Didukung Dua Bos Media, Partai Nasdem Ngaku Tak Akan Semaunya Beriklan

KAMIS, 10 NOVEMBER 2011 | 19:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Sekjen DPP Partai Nasdem Ahmad Rofiq memastikan tidak ada aturan yang dilanggar partainya ihwal pemasangan iklan politik di media selama ini.

"Apa yang dilanggar dari iklan-iklan itu. Kan itu juga bagian dari promosi layaknya sebuah produk. Iklan itu juga bayar kok. Emang ada yang gratis di dunia ini. Nggak ada. Semuanya bayar," ungkap Rofiq kepada Rakyat Merdeka Online petang ini.

Karena itu, lanjut Rofiq, kalau ada partai yang mempersoalkan iklan politik Partai Nasdem, seharusnya partai-partai itu juga mempersoalkan dirinya sendiri lebih dahulu.


"Sudah berapa kali mereka itu menggunakan media untuk digunakan sebagai bagian dari kampanye. Partai Nasdem baru sehari-dua hari sudah disorakin," tegasnya.  

Meski saat ini partainya di-back-up dua bos media besar tanah Air, bos MNC Hary Tanoesudibjo dan bos Media Grup Surya Paloh, dia memastikan partainya tidak akan semena-mena dalam memasang iklan. Apalagi ada aturan yang mengaturnya.

"Kan ada juga ukurannnya. Surya Paloh itu orangnya profesional. Hary Tanoe orang profesional. Keduanya akan menempatkan diri sebagaimana layaknya seorang profesional. Kan ini tidak membabi buta. Misalkan live acara pada event-event tertentu. Toh partai lain juga sering menggunakn TV. Kan sama-saja. Lalu apa yang dipersoalkan," demikian Rofiq. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya