Berita

Denny Indrayana

Wawancara

WAWANCARA

Denny Indrayana: Kami dan KPK Sedang Menimbang Pengadilan Tipikor Hanya di Jakarta

SELASA, 08 NOVEMBER 2011 | 08:37 WIB

RMOL.Sejumlah kalangan mendesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dibubarkan. Sebab, banyak terdakwa yang divonis bebas.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Den­ny Indrayana mengatakan,  peng­ha­pusan Pengadilan Tipi­kor di daerah harus berdasarkan kajian.

“Kami dengan KPK sempat memperbincangkan apakah tidak lebih baik kalau Pengadilan Ti­pikor hanya di Jakarta. Saat ini kami dan KPK sedang menim­bang,” kata Denny Indrayana ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, Sabtu (5/11).

Berikut kutipan selengkapnya:

Apalagi yang dipertim­bang­kan, bukankah Pengadilan Ti­pikor di daerah sudah banyak mem­vonis bebas terdakwa per­kara korupsi?

Penghapusan itu harus ber­da­sarkan kajian atas efektivitas pem­­­berantasan korupsi di daerah.  

Apakah Kemenkumham se­tuju pengadilan itu dibubar­kan?

Nanti kita lihat mana yang akan bermanfaat bagi pembe­rantasan korupsi. Kalau pem­bubaran itu dilakukan, berarti  harus direvisi UU Nomor 46 tahun 2009 ten­tang Pengadilan Tipikor.

Revisi perlu secepatnya dila­kukan mengingat ini bisa me­nimbulkan keresahan di ma­sya­rakat?

Betul. Jika keadaan ini dibiar­kan, selain menimbulkan keresa­han di masyarakat, pengadilan lain juga bisa mengikutinya. Ma­ka­nya, saya sarankan ada tin­dakan luar biasa agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Apa tindakan luar biasa itu?

Pengadilan Tipikor di daerah harus membuat gebrakan . Kalau kondisinya seperti ini, saya men­cemaskan Pengadilan Tipikor di daerah bakal tinggal nama. Se­bab, masyarakat sudah antipati. Padahal, tujuan pendiriannya agar pelaku korupsi di daerah bisa efektif ditindak tanpa perlu datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Apakah Kemenkumham su­dah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi?

Saya pikir dukungan Ketua Mah­kamah Konstitusi Pak Mah­fud MD sudah jelas terha­dap kebijakan kami. Tentu kami ber­terima kasih kepada beliau yang telah menyetuji kebijakan pe­ngetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi ter­pidana korupsi.

Apakah ini berlaku bagi na­ra­pidana dari partai politik?

Ya, perlakuannya sama. Latar belakang narapidana tidak mem­pengaruhi sikap Kemenkum­ham dalam memperketat pem­be­rian remisi dan pembebasan bersya­rat. Bagi kita, penegakan hukum adalah penegakan hu­kum. Tidak terkecuali narapi­dana dari partai politik.

Termasuk narapidana dari Partai Demokrat?

Betul. Tidak ada perlakuan is­timewa terhadap terpidana ko­rupsi dari Partai Demokrat walau­pun Pak Amir Syamsuddin (Men­kumham) berasal dari partai ini. Kebijakan pengetatan itu berlaku secara umum.

Ada yang me­­­nilai pe­ngeta­tan pem­berian remisi dan be­bas ber­syarat melanggar HAM dan Undang-Undang, bagai­mana komentar Anda?

Tidak ada pelangga­ran HAM dan Un­dang-Undang. Sebab, mo­rato­rium yang kita mak­sud­kan ini bukan peng­ha­pu­san dan pe­ngu­rangan. Yang di­maksud mo­ra­­torium adalah pengetatan syarat remisi yang bisa dipertang­gung­jawabkan melalui kontrol terha­dap pem­berian remisi. Bu­kan mengobral remisi.

Selama ini remisi terhadap na­rapidana korupsi terkesan dida­patkan dengan mudah. Maka saat ini, Kemenkumham mem­berikan indikator yang jelas bagi pihak yang akan mendapatkan remisi. Indikatornya berkela­kuan baik.

Adanya kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu karena korupsi merupakan ke­jahatan luar biasa, sehingga pe­nanganannya juga luar biasa.

Kalau pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi ko­ruptor tidak diperketat, ini ber­potensi memunculkan jual-beli remisi atau pembebasan bersya­rat. Ini menjadi komoditas.

Apakah Kemenkumham te­tap menerapkan kebijakan ini?

Saya tegaskan, kami jalankan terus kebijakan ini. Tidak ada ke­raguan apapun. Haqqul yakin bahwa ini kebijakan yang tepat dan bersih bagi bangsa Indonesia  yang anti korupsi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya