Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Koruptor Pantas Diperketat Pemberian Bebas Bersyarat

SENIN, 07 NOVEMBER 2011 | 08:30 WIB

RMOL.Langkah pemerintah memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor, teroris, dan pelaku narkoba, didukung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

“Mengenai pengetatan pem­berian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan te­roris secara prinsip itu bagus. Memang pantas itu dilakukan. Saya sangat setuju kebijakan pe­merintah tersebut,” papar Mah­fud MD, kepada Rakyat Mer­deka, Jumat (4/11).

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan koruptor merusak masa depan bangsa. Tega memis­kinkan jutaan rakyat. Makanya, perlu diberi hukuman berat. Ini demi memperbaiki bangsa ke depan.

“Soal hukumnya memang bisa diperdebatkan. Tapi tak ada isi undang-undang secara terang-terangan dilanggar kebijakan ter­sebut,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bukankah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ada­lah hak narapidana?

Kalau dikatakan kebijakan itu melanggar undang-undang, rasa­nya tidak juga. Undang-undang memang mengatakan remisi dan pembebasan bersyarat merupa­kan hak narapidana. Tapi menurut undang-Undang juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur de­ngan peraturan pemerin­tah (PP). Di dalam PP itu dikata­kan salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat harus mem­­­perhatikan rasa keadilan masyarakat.

Bisa disebutkan lebih kon­krit aturannya?

Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 menyatakan bahwa remisi, pem­bebasan bersyarat dan asimilasi diatur dengan PP Nomor 28 Ta­hun 2006 yang pasal 43 ayat (5) menyatakan, syarat untuk pelak­sanaan hak tersebut mem­perhati­kan rasa keadilan masya­rakat. Nah, untuk mengakomo­dasi rasa keadilan itu pemerintah bisa mem­buat kebijakan transisi untuk memperketat pemberian hak itu.

Mengapa harus transisi?

Kalau mau permanen harus de­ngan perubahan undang-undang. Memperketat itu bukan berarti meniadakan. Tapi me­nyeleksi secara sungguh-sungguh demi rasa keadilan masyarakat.

Bagaimana mengukur rasa keadilan itu?

Memang rasa keadilan itu yang bisa diperdebatkan secara hu­kum. Sebab, ukurannya terlalu abstrak. Tapi dari sana bisa masuk kebijakan pemerintah untuk me­lakukan pengetatan dan mora­torium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Untuk jangka panjang, remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teroris itu perlu di­hapus. Namun sebagai langkah transisi, kebijakan moratorium yang dilakukan pemerintah tidak melanggar hukum. Alasannya, ketentuan PP tentang rasa kea­dilan itu. Tapi kebijakan transisi itu tidak boleh terlalu lama.

Ini berarti perlu diubah un­dang-undangnya?

Ya. Kalau mau meniadakan hak remisi dan pembebasan ber­syarat bagi napi harus melalui perubahan undang-undang. Se­bab hak itu diatur di dalam undang-undang, sehingga penia­daan­nya juga harus dengan perubahan undang-undang.

Ada yang menuding ini se­rangan balik koruptor?

Saya tidak tahu apakah itu serangan balik para koruptor atau bukan. Namun saya heran, ke­napa ada yang marah kepada pe­jabat anti korupsi. Padahal, ko­rupsi itu membahayakan kita sebagai bangsa.

Kebijakan itu dinilai diskri­minatif, sebab Agus Condro di­berikan bebas bersyarat, ko­men­­tar Anda?

Saya kira ini sudah tepat. Tidak ada diskriminasi. Agus Condro yang telah menolong membong­kar korupsi sebagai wistle blo­wer, hak pembebasan bersyarat­nya diberikan. Ini maksudnya memenuhi rasa keadilan ma­syarakat.

Meski begitu, saya mengusul­kan kebijakan pengetatan seperti ini hanya kebijakan transisi. Se­baiknya penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat bagi ko­ruptor dan teroris itu diperma­nenkan saja.

Anda yakin kebijakan ini bisa efektif?

Saya yakin efektif untuk mem­buat orang lebih takut melakukan korupsi. Kalau gampang diberi­kan remisi dan bebas bersyarat, nanti tidak takut melakukan ko­rupsi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya