Berita

Hatta Ali

Wawancara

WAWANCARA

Hatta Ali: Kami Tunggu Laporan Masyarakat Soal Hakim Tipikor yang Disuap

MINGGU, 06 NOVEMBER 2011 | 08:25 WIB

RMOL.Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah merupakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009. Kalau mau diubah, berarti Undang-undangnya harus direvisi.

“Mahkamah Agung hanya melaksanakan perintah Undang-Undang. Kalau ditinjau ulang, ya ter­serah saja,’’ ujar Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, Kamis (3/11).

Seperti diketahui, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengusulkan manajemen Pengadilan Tipikor di daerah perlu segera dieva­luasi. Evaluasi dapat melibatkan KPK, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, perguruan ting­gi, dan lembaga swadaya masya­rakat (LSM) yang menaruh per­hatian terhadap korupsi.

Hatta Ali selanjutnya menga­takan, sikap MA mengenai Pe­nga­dilan Tipikor di daerah ber­patokan kepada UU.

“Kami diperintahkan selambat-lambatnya dua tahun sudah ter­bentuk Pengadilan Tipikor selu­ruh provinsi,” ungkap Juru Bicara MA itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau hanya memperbaiki ma­najemen, kan tidak perlu Undang-Undangnya direvisi?

Bagaimana cara memperbaiki manajemennya. Sebab, teknis pu­tusan perkara itu kewenangan hakim yang dijamin independen­sinya.

Apabila dalam pelaksanaan putusan itu ada yang bersifat non­teknis, katakanlah ada inter­vensi atau ada unsur penyuapan, itu pasti kita tangani.

Bagaimana kalau tidak ada unsur penyuapan?

Apabila tidak ada, apanya yang ditangani. Putusan bebas kan bukan tidak boleh. Putusan bebas itu me­mang di­kenal dalam Un­dang-Un­­dang. Namun apabila itu ti­dak benar pu­tu­san­nya, dalam penerapan hu­­kum kan ada upaya hu­kum, seperti banding dan kasasi.

MA keberatan dilakukan eva­­lua­si terhadap Pe­ngadilan Ti­pikor di daerah?

Harus jelas dulu sistem dan mana­jemen apa yang di­evaluasi itu. Apa­kah yang dimak­sudkan diciutkan pengadilannya dan terbatas di be­be­rapa daerah saja atau dihilangkan Pengadilan Tipi­kor, itu yang masih belum jelas. Kalau mau seperti itu, ya revisi Undang-Un­dangnya.

Bagaimana dengan per­kembangan proses investi­ga­si MA terhadap hakim Tipikor?

Kami sedang melakukan eva­luasi. Tapi tetap harus hati-hati. Artinya, dalam menjalankan pro­ses tersebut harus tetap men­jun­jung tinggi independensi ha­kim. Makanya kami sudah mena­war­kan kepada masyarakat, siapa yang punya informasi tentang para hakim yang memberikan vonis bebas.  Tolong berikan ma­sukan agar kami mulai dari la­poran tersebut.

MA kesulitan atau ini seka­dar dalih?

Kami minta tolong kepada masyarakat untuk memberikan ma­sukan apabila ada penyim­pangan-penyimpangan yang di­lakukan hakim. Sebab, bila kami mengawali pemeriksaan dari se­gi teknis, kami agak sulit. Sebab, kalau hakim bilang tidak ada penyimpangan, kami mau bilang apa. Paling nantinya ke­putusan itu di­per­baiki di tingkat ban­ding dan kasasi bila me­mang salah da­­lam pe­ne­rapan hu­­kum­nya.

Apa MA tidak ta­hu kalau ada pe­nyim­pangan ha­kim?

Kalau tidak ada la­poran, ya tidak tahu. Sampai saat ini be­lum terima masukan masyarakat yang si­fat­nya konkret soal adanya pe­nyim­pa­ngan.

Kalau ada unsur penyuapan sehingga terjadi putusan bebas, ya dibuat laporannya kepada ka­mi. Itu yang kami tunggu-tunggu kalau memang ada hakim Ti­pikor yang disuap.

Selain itu, kami sudah minta putusannya untuk kami eva­luasi. Apabila bersifat teknis, kami tidak bisa menjatuhkan sanksi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya