Berita

Yusril Ihza Mahendra

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Amir & Denny Digugat Kalau Somasi Dicuekin­

SABTU, 05 NOVEMBER 2011 | 08:46 WIB

RMOL.Bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengaku bukan membela koruptor atas sikapnya menentang kebijakan moratorium remisi untuk koruptor, teroris, dan narkoba.

“Saya bukan membela koruptor. Saya hanya membela orang-orang yang teraniaya. Nggak pe­duli mereka itu koruptor, teroris, atau PKI. Kalau hak-hak mereka di­ambil, ya saya akan bela,’’ tegas Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat Merdeka, Jumat (4/11).

Menurut bekas Mensesneg itu, inti persoalannya bukan masalah koruptor atau teroris. Tapi ke­ka­cauan cara berpikir Menkum­ham Amir Syamsuddin dan Wa­men­kumham Denny Indrayana.

“Mereka mencoba mencipta­kan diskriminasi, melanggar Undang-Undang dan membung­kusnya dengan nama keadilan untuk masyarakat,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukankah koruptor dan te­roris pantas mendapat sanksi lebih berat?

Berat atau ringan hukuman seseorang tergantung jenis ke­jahatan yang dilakukan. Misal­nya, pelaku korupsi dihukum 10 tahun dan pencuri sepeda dihu­kum 1 bulan, adil kan.

 Namun, saat dibina di lembaga pemasyarakatan, perlakuan ter­hadap ke­duanya harus sama. Itu dijamin dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kalau pe­merin­tah punya ide ten­tang sesuatu, misalnya peng­hapusan remisi koruptor, ya harus membuat atu­ran baru dong. Nggak bisa main tabrak aturan yang sudah ada.

Kebijakan ini bukan meng­hapus remisi dan bebas bersya­rat, tapi hanya diperketat, ha­rus memenuhi syarat-syarat?

Niat baik harus dilakukan de­ngan cara yang benar. Amir dan Denny kan bukan orang yang nggak mengerti hukum. Kenapa mereka melakukan tindakan yang terkesan seperti orang dungu. Me­reka mau melaksanakan apa yang ada di kepalanya. Semen­tara Undang-Undangnya belum ada, itu kan gila.

Terlebih Denny pernah menga­­ta­kan, hak-hak narapidana teroris harus dikurangi. Nggak benar cara berpikir itu. Remisi diberi­kan kepada seseorang ka­rena ke­lakuan baiknya setelah dibina. Kita tidak lagi mengenal sistem penjara kolonial Belanda.

Banyak tokoh mendukung ke­bijakan itu, kenapa Anda be­gitu getol menentangnya?

Kebijakan seperti itu sangat ber­bahaya bagi kelangsungan se­buah negara hukum. Contoh­nya, Koran Rakyat Merdeka di­beredel pemerintah. Kemudian Anda te­riak, kenapa koran kami dibere­del, pekerjaan kami dilin­dungi Undang-Undang Pers. Apa dasar hukum pemberedelan ini.

Kemudian pemerintah me­nga­­ta­kan, ini kebijakan. Nah rusak lah negara ini. Itulah ala­san kami akan mensomasi Men­kumham dan wakilnya. Kami ingin me­ne­gakkan negara hu­kum dan men­cegah aparat ne­gara ber­tindak se­wenang-we­nang di luar hukum.

Negara ini tidak boleh dijalan­kan sesuai selera Amir dan Denny. Tindakan mereka bisa membawa Indonesia dari negara hukum menjadi negara ke­kuasaan.

Selain itu, apalagi yang aneh bagi Anda?

Moratorium remisi untuk ko­ruptor dan teroris yang dikeluar­kan Menkumham tidak tepat. Ini mengindikasikan bahwa Men­kumham dan wakilnya, Denny Indrayana, tidak dapat membe­dakan antara proses peradilan dan pemidanaan.

Proses peradilan seorang ter­dakwa sampai menjadi narapi­dana dan pembinaan narapidana ada­lah dua hal yang berbeda. Tidak ada kaitan soal hak nara­pidana dengan pidana yang dila­ku­kan se­belumnya. Meskipun kedua­nya mempunyai kesi­nambungan.

Kapan somasinya dikirim­kan?

Saat ini, materinya masih kami buat. Mudah-mudahan bisa kami kirim besok.

Kalau mereka tidak meng­gubris?

Somasi itu kan bersifat teguran. Sebab, telah mengambil kebija­kan yang bersifat melawan hu­kum. Kalau hal itu tidak dicuekin, kami akan melakukan perlawa­nan dengan menggugat Amir Syamsuddin dan Denny Indra­yana ke pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya