Berita

airlangga h/ist

Komisi VI DPR dan Kemenkop Sepakat 14 DIM Segera Jadi UU

SENIN, 24 OKTOBER 2011 | 20:23 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM telah menyetujui sejumlah 14 dari 1.043 Daftar Inventarisasi Masalah dalam draft undang-undang koperasi untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang.

Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR sekaligus pimpinan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, sisa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lainnya akan dibahas pada tingkat Panitia Kerja (Panja) dan tim perumus.

"Sebanyak 33 dari DIM tersebut tentang redaksional akan dibahas oleh tim perumus, dan 996 DIM lainnya yang terkait substansial Undang-undang dibahas oleh tim Panja," ujar Airlangga Hartarto yang disetujui Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan (Kamis, 20/11).


Adapun 14 DIM yang telah disetujui dalam pembahasan Raker terdiri dari DIM nomor 2 tentang judul pembukaan Undang-undang, yakni Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa dan seterusnya. Kemudian DIM nomor 14 yang terkait ketentuan umum koperasi.

Selanjutnya DIM yang telah disetujui bersama oleh Komisi VI dan pemerintah adalah DIM nomor 12, 254, 257, 258, 259, 260, 261, 262, 263, 289, 892, dan DIM Nomor 921. Isi DIM nomor 12 misalnya tentang penetapan Undang-undang Koperasi terbaru atas persetujuan DPR bersama Presiden.

Airlangga mengusulkan pada Raker selanjutnya, agar Syarif Hasan bersama jajaran mempersiapkan konsep matang. Sebab, masih banyak draft yang belum menyatu, sehingga sebelum agenda Raker ditetapkan. harus ada rumusan yang lebih konkret.

Menurut Airlangga, karena masa persidangan 2011 akan berakhir pada 28 Oktober tahun ini, maka keseluruhan materi akan dibahas pada masa sidang kedua. Perpanjangan waktu ini diharapkan bisa menyelesaikan pembahasan pada masa sidang kedua.

Menteri Koperasi Syarif Hasan, menegaskan setuju melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum disampaikan ulang kepada Komisi VI DPR. Dia minta waktu membahas DIM agar pada Raker selanjutnya sudah matang dibahas secara bersama.

"Tentang perbedaan redaksional dalam RUU tersebut, kami siap membahas dan merumuskannya pada pertemuan Raker berikut. Kalau pun saat ini masih ada perbedaan, semua hendaknya diselesaikan pada bulan beriktunya," ujar Syarif Hasan.

Syarif Hasan mengemukakan, pada Raker berikutnya, berupaya dihadiri pejabat instansi lain, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham). Menurut dia, perbedaan redaksional dalam draft RUU yan telah disampaikan kepada DPR, tidak terlalu krusial.

"Perbedaan redaksional itu terjadi, hanya karena perbedaan redaksional. Sebab, gerakan koperasi terbiasa dengan bahasanya, dan anggota legislatif juga terbiasa dengan gaya bahasanya," tandasnya. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya