Amir Syamsuddin
Amir Syamsuddin
RMOL. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengaku tidak ada pembagian tugas antara dirinya dengan Wakil Menteri Denny Indrayana.
“Kami akan bekerja bersama-sama demi percepatan kinerja. Tidak ada pembagian tugas, saya mengurus ini, pak wakil menguÂrus itu. Kami coba pakai dua kepala agar akselerasi tugas lebih baik,’’ ujar politisi Partai DemoÂkrat itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Patrialis selama dua tahun ini mengÂgunakan satu kepala, baÂgaimana kinerjanya?
Pak Patrialis Akbar sudah meÂleÂÂtakkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami invenÂtarisasi, permasalahan di kemenÂterian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan mengÂÂgunakan dua kepala suÂpaya akseÂlerasi tuÂgas-tuÂgas di keÂmenÂÂÂterian ini lebih baik lagi.
Apa terobosan yang dilakuÂkan?
Untuk sementara tidak lagi diberikan remisi kepada koruptor.
Aspira dan pertanyaan masyaÂraÂkat sangat tinggi terhadap isu ini. Mereka mempertanyakan, kenapa remisi tidak bisa diberiÂkan kepada kasus terorisme. Sementara korupsi bisa. Selama pengkajian masih berjalan, kami akan melakukan moratorium terÂhadap remisi terpidana korupsi.
Isu itu sudah bergulir sejak lama dan menciderai rasa keaÂdiÂlan masyarakat. Kalau tidak seÂgera direspons, rasa ketidakadiÂlan yang begitu tinggi ini akan berdampak terhadap kehadiran kami. Perlawanan terhadap waÂcana ini akan kami hadapi.
Program apa lagi yang diÂjadiÂkan prioritas?
Kami juga akan menjadikan peningkatan pembinaan terhadap narapidana teroris. Kami ingin melibatkan berbagai pihak untuk melakukan pembinaan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi narapidana teroris.
Isu pembinaan teroris ini, menÂjadi perhatian khusus Presiden SBY. Presiden meminta kami beÂkerja keras bersama pemuka agama, penggiat sosial dan BNPT untuk mencapai hasil maksimal daÂlam membina narapidana teroris.
Selain itu?
Prioritas lainnya adalah penyeÂleÂsaian kasus-kasus HAM yang beÂlum teratasi selama ini. Kami menyadari, penyelesaian kasus HAM bukan hal yang ringan, karena rasa keadilan tidak sama di mata orang. Makanya, kami tak bisa 100 persen mengikuti keÂinginan semua pihak. Namun, kami akan melakukan upaya optiÂmal untuk mencari jalan terbaik.
Bagaimana kinerja Patrialis Akbar?
Pak Patrialis Akbar sudah meÂleÂtakkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami invenÂtarisasi, permasalahan di kemenÂterian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan mengÂÂgunakan dua kepala supaya akselerasi tugas-tugas di kemenÂterian ini lebih baik lagi.
Pak Patrialis Akbar sudah meÂleÂtakkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami invenÂtarisasi, permasalahan di kemenÂterian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan mengÂÂgunakan dua kepala supaya akselerasi tugas-tugas di kemenÂterian ini lebih baik lagi.
Selama ini Anda berprofesi seÂÂbagai pengacara, apa bisa mengÂhindari konflik kepenÂtiÂngan?
Soal status saya sebagai adÂvokat, sudah saya lepaskan sehari sebelum saya dipanggil Presiden. Saya sudah melakukan perteÂmuan dengan seluruh partner saya, dan menyatakan mengunÂdurÂkan diri dari kantor. Saya pun meminta mereka agar tak lagi menggunakan nama Amir SyamÂsuddin dan partners, terserah mau diganti dengan nama apa.
Hal itu saya lakukan agar tak menimbulkan fitnah atau bentuÂran kepentingan yang bisa meÂnimbulkan keraguan masyarakat. Fakta integritas yang kami tanÂdaÂtangani juga menegaskan demiÂkian. Tidak boleh ada konÂflik keÂpentingan dalam bentuk apa pun.
Sejumlah kalangan meraguÂkan komitmen Anda terhadap pemberantas korupsi, tanggaÂpannya?
Kalau bicara soal korupsi, keÂmenterian kami mempunyai sejumlah batasan kewenangan. Kemenkumham tidak dapat meÂlakukan upaya paksa terhadap kasus-kasus korupsi. Tanggung jawab kementerian ini adalah mengurus orang-orang yang suÂdah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. KemuÂdian berada di lembaga pemasyaÂrakatan. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20