Berita

Amir Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Tidak Ada Pembagian Tugas Antara Saya Dengan Denny

SENIN, 24 OKTOBER 2011 | 07:31 WIB

RMOL. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengaku tidak ada pembagian tugas antara dirinya dengan Wakil Menteri Denny Indrayana.

“Kami akan bekerja bersama-sama demi percepatan kinerja. Tidak ada pembagian tugas, saya mengurus ini, pak wakil mengu­rus itu. Kami coba pakai dua kepala agar akselerasi tugas lebih baik,’’ ujar politisi Partai Demo­krat itu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Patrialis selama dua tahun ini meng­gunakan satu kepala, ba­gaimana kinerjanya?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala su­paya akse­lerasi tu­gas-tu­gas di ke­men­­­terian ini lebih baik lagi.


Apa terobosan yang dilaku­kan?

Untuk sementara tidak lagi diberikan remisi kepada koruptor.  

Aspira dan pertanyaan masya­ra­kat sangat tinggi terhadap isu ini. Mereka mempertanyakan, kenapa remisi tidak bisa diberi­kan kepada kasus terorisme. Sementara korupsi bisa. Selama pengkajian masih berjalan, kami akan melakukan moratorium ter­hadap remisi terpidana korupsi.

Isu itu sudah bergulir sejak lama dan menciderai rasa kea­di­lan masyarakat. Kalau tidak se­gera direspons, rasa ketidakadi­lan yang begitu tinggi ini akan berdampak terhadap kehadiran kami. Perlawanan terhadap wa­cana ini akan kami hadapi.


Program apa lagi yang di­jadi­kan prioritas?

Kami juga akan menjadikan peningkatan pembinaan terhadap narapidana teroris. Kami ingin melibatkan berbagai pihak untuk melakukan pembinaan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi narapidana teroris.

Isu pembinaan teroris ini, men­jadi perhatian khusus Presiden SBY. Presiden meminta kami be­kerja keras bersama pemuka agama, penggiat sosial dan BNPT untuk mencapai hasil maksimal da­lam membina narapidana teroris.


Selain itu?

Prioritas lainnya adalah penye­le­saian kasus-kasus HAM yang be­lum teratasi selama ini. Kami menyadari, penyelesaian kasus HAM bukan hal yang ringan, karena rasa keadilan tidak sama di mata orang. Makanya, kami tak bisa 100 persen mengikuti ke­inginan semua pihak. Namun, kami akan melakukan upaya opti­mal untuk mencari jalan terbaik.


Bagaimana kinerja Patrialis Akbar?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala supaya akselerasi tugas-tugas di kemen­terian ini lebih baik lagi.


Bagaimana kinerja Patrialis Akbar?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala supaya akselerasi tugas-tugas di kemen­terian ini lebih baik lagi.


Selama ini Anda berprofesi se­­bagai pengacara, apa bisa meng­hindari konflik kepen­ti­ngan?

Soal status saya sebagai ad­vokat, sudah saya lepaskan sehari sebelum saya dipanggil Presiden. Saya sudah melakukan perte­muan dengan seluruh partner saya, dan menyatakan mengun­dur­kan diri dari kantor. Saya pun meminta mereka agar tak lagi menggunakan nama Amir Syam­suddin dan partners, terserah mau diganti dengan nama apa.

Hal itu saya lakukan agar tak menimbulkan fitnah atau bentu­ran kepentingan yang bisa me­nimbulkan keraguan masyarakat. Fakta integritas yang kami tan­da­tangani juga menegaskan demi­kian. Tidak boleh ada kon­flik ke­pentingan dalam bentuk apa pun.


Sejumlah kalangan meragu­kan komitmen Anda terhadap pemberantas korupsi, tangga­pannya?

Kalau bicara soal korupsi, ke­menterian kami mempunyai sejumlah batasan kewenangan. Kemenkumham tidak dapat me­lakukan upaya paksa terhadap kasus-kasus korupsi. Tanggung jawab kementerian ini adalah mengurus orang-orang yang su­dah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. Kemu­dian berada di lembaga pemasya­rakatan.   [rm]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya