Berita

Hatta Ali

Wawancara

WAWANCARA

Hatta Ali: Kami Sudah Memeriksa Hakim Ramlan Comel­...

SELASA, 18 OKTOBER 2011 | 07:37 WIB


Mahkamah Agung (MA) kesulitan menemukan rekam jejak Ramlan Comel menjadi hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sebab, Ramlan berasal dari hakim non-karier.

“Makanya saat seleksi peneri­maan calon hakim ad hoc, kami meminta masukan dari berbagai pihak. Tapi saat itu tidak ada la­poran menjadi terdakwa kasus korupsi,’’ ujar Ketua Muda Pe­nga­­wasan Mahkamah Agung Hatta Ali kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, Sabtu (15/10).

Seperti diketahui,  majelis ha­kim yang memvonis bebas Wali­kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad, Ramlan Comel per­nah dijerat kasus korupsi di PT Bumi Siak Pusako, Juni 2005.

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonisnya dua tahun penjara dan dikenai denda Rp 100 juta. Se­ta­hun kemudian, Pengadilan Ting­gi Riau menjatuhkan vonis bebas terhadap Ramlan. Tahun 2010, Ramlan menjadi hakim ad hoc.

Hatta Ali selanjutnya mengata­kan, saat rekrutmen hakim non-karier, pihaknya bekerja sama de­ngan Pusat Pengkajian Sumber Daya Manusia (PPSDM) UI.

“Kalau hakim karier, kami tahu dari awal track record-nya. Untuk hakim non-karier, kami minta ma­­sukan dari masyarakat menge­nai rekam jejak mereka,” papar Juru Bicara MA itu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kalau prosesnya ketat, ke­napa sampai kecolongan? Masak per­nah jadi terdakwa kasus ko­rupsi menjadi hakim Tipikor?

Dibilang kecolongan tidak ju­ga. Sebab, semua syarat formal su­dah dipenuhi yang bersang­ku­tan. Kan kami sudah melakukan uji publik dengan melibatkan Ma­syarakat Pemantau Peradilan In­donesia (MAPPI) dan sebagai­nya. Tapi masih ada juga kasus seperti ini.


Berarti kurang gesit dong, ke­napa tidak ditanya ke Pengadi­lan Negeri Pekanbaru?

Saat itu, calon yang diseleksi ka­mi umumkan di media massa untuk minta tanggapan masyara­kat terhadap calon-calon hakim ad hoc Tipikor. Kami juga meli­bat­kan kalangan praktisi hukum dan akademisi, seperti Bam­bang Widjojanto, Prof Indrianto Seno Adji. Mereka dilibatkan mulai dari tes tertulis hingga pe­nentuan kelulusan.


MA sering jadi sorotan ka­rena banyak hakim yang di­duga bermasalah?

Ini kan suatu integrated cri­mi­nal justice system dalam perkara pidana. Ada keterkaitan antara satu institusi dengan ins­ti­tusi lain­­nya. Pengadilan se­ba­­gai lem­baga pe­mutus per­kara. Pe­nyidik, pe­nun­­tut dan yang me­nga­dilinya beda.

Apabila ada putusan yang mem­­berikan vonis bebas, jangan kita langsung mengecam. Se­baik­nya di­­lihat dulu apakah me­mang wajar dibebaskan atau ti­dak. Itu yang perlu kita evaluasi. Sebab, ha­kim di­tuntut secara profesio­nal, men­jalankan tugas­nya sesuai keten­tuan. Tidak bo­leh diinter­vensi.


MA sering jadi sorotan ka­rena banyak hakim yang di­duga bermasalah?

Ini kan suatu integrated cri­mi­nal justice system dalam perkara pidana. Ada keterkaitan antara satu institusi dengan ins­ti­tusi lain­­nya. Pengadilan se­ba­­gai lem­baga pe­mutus per­kara. Pe­nyidik, pe­nun­­tut dan yang me­nga­dilinya beda.

Apabila ada putusan yang mem­­berikan vonis bebas, jangan kita langsung mengecam. Se­baik­nya di­­lihat dulu apakah me­mang wajar dibebaskan atau ti­dak. Itu yang perlu kita evaluasi. Sebab, ha­kim di­tuntut secara profesio­nal, men­jalankan tugas­nya sesuai keten­tuan. Tidak bo­leh diinter­vensi.


Bagaimana kelanjutan dari kasus hakim Ramlan Comel?

Kami sudah melakukan peme­rik­saan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Mochtar Mohammad. Yang melakukan­nya Badan Pengawasan MA.

Hari Jumat (14/10) sudah dila­kukan pemeriksaan. Tapi saya be­lum tahu hasilnya. Kami mela­ku­kan pemeriksan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Apakah ha­kim da­lam menjalankan tugas me­ngadili ada intervensi atau pe­ngaruh dari siapapun kepada mereka.

Kapan hasilnya bisa diketa­hui?

Segera mungkin, akan kita ba­wa ke pimpinan Mahkamah Agung. Jadi kami mengharapkan masu­kan dari masyarakat menge­nai track record dari hakim terse­but dalam proses pemeriksaan ini. Karena kami tidak tahu apa­kah ada pertemuan atau tidak, ter­kait dugaan penyimpangan kode etik, kecuali ada laporan dari ma­s­yarakat. Kalau masyarakat tahu, silakan laporkan pada kami. Nan­ti akan ditindaklanjuti.

Kalau terbukti bersalah?

Tentu hakim tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksinya bagaimana, nanti kita lihat kadar kesalahannya.


MA disarankan mengajak KY dalam proses seleksi hakim ad hoc, tanggapan Anda?

Apabila Undang-Undang me­nyatakan demikian, silakan saja, kami tidak masalah. Selama ini MA melibatkan banyak pihak. Kami menyeleksi hakim keter­bu­kaan.   [rm]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya