Berita

Hatta Ali

Wawancara

WAWANCARA

Hatta Ali: Kami Sudah Memeriksa Hakim Ramlan Comel­...

SELASA, 18 OKTOBER 2011 | 07:37 WIB


Mahkamah Agung (MA) kesulitan menemukan rekam jejak Ramlan Comel menjadi hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sebab, Ramlan berasal dari hakim non-karier.

“Makanya saat seleksi peneri­maan calon hakim ad hoc, kami meminta masukan dari berbagai pihak. Tapi saat itu tidak ada la­poran menjadi terdakwa kasus korupsi,’’ ujar Ketua Muda Pe­nga­­wasan Mahkamah Agung Hatta Ali kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, Sabtu (15/10).

Seperti diketahui,  majelis ha­kim yang memvonis bebas Wali­kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad, Ramlan Comel per­nah dijerat kasus korupsi di PT Bumi Siak Pusako, Juni 2005.

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonisnya dua tahun penjara dan dikenai denda Rp 100 juta. Se­ta­hun kemudian, Pengadilan Ting­gi Riau menjatuhkan vonis bebas terhadap Ramlan. Tahun 2010, Ramlan menjadi hakim ad hoc.

Hatta Ali selanjutnya mengata­kan, saat rekrutmen hakim non-karier, pihaknya bekerja sama de­ngan Pusat Pengkajian Sumber Daya Manusia (PPSDM) UI.

“Kalau hakim karier, kami tahu dari awal track record-nya. Untuk hakim non-karier, kami minta ma­­sukan dari masyarakat menge­nai rekam jejak mereka,” papar Juru Bicara MA itu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kalau prosesnya ketat, ke­napa sampai kecolongan? Masak per­nah jadi terdakwa kasus ko­rupsi menjadi hakim Tipikor?

Dibilang kecolongan tidak ju­ga. Sebab, semua syarat formal su­dah dipenuhi yang bersang­ku­tan. Kan kami sudah melakukan uji publik dengan melibatkan Ma­syarakat Pemantau Peradilan In­donesia (MAPPI) dan sebagai­nya. Tapi masih ada juga kasus seperti ini.


Berarti kurang gesit dong, ke­napa tidak ditanya ke Pengadi­lan Negeri Pekanbaru?

Saat itu, calon yang diseleksi ka­mi umumkan di media massa untuk minta tanggapan masyara­kat terhadap calon-calon hakim ad hoc Tipikor. Kami juga meli­bat­kan kalangan praktisi hukum dan akademisi, seperti Bam­bang Widjojanto, Prof Indrianto Seno Adji. Mereka dilibatkan mulai dari tes tertulis hingga pe­nentuan kelulusan.


MA sering jadi sorotan ka­rena banyak hakim yang di­duga bermasalah?

Ini kan suatu integrated cri­mi­nal justice system dalam perkara pidana. Ada keterkaitan antara satu institusi dengan ins­ti­tusi lain­­nya. Pengadilan se­ba­­gai lem­baga pe­mutus per­kara. Pe­nyidik, pe­nun­­tut dan yang me­nga­dilinya beda.

Apabila ada putusan yang mem­­berikan vonis bebas, jangan kita langsung mengecam. Se­baik­nya di­­lihat dulu apakah me­mang wajar dibebaskan atau ti­dak. Itu yang perlu kita evaluasi. Sebab, ha­kim di­tuntut secara profesio­nal, men­jalankan tugas­nya sesuai keten­tuan. Tidak bo­leh diinter­vensi.


MA sering jadi sorotan ka­rena banyak hakim yang di­duga bermasalah?

Ini kan suatu integrated cri­mi­nal justice system dalam perkara pidana. Ada keterkaitan antara satu institusi dengan ins­ti­tusi lain­­nya. Pengadilan se­ba­­gai lem­baga pe­mutus per­kara. Pe­nyidik, pe­nun­­tut dan yang me­nga­dilinya beda.

Apabila ada putusan yang mem­­berikan vonis bebas, jangan kita langsung mengecam. Se­baik­nya di­­lihat dulu apakah me­mang wajar dibebaskan atau ti­dak. Itu yang perlu kita evaluasi. Sebab, ha­kim di­tuntut secara profesio­nal, men­jalankan tugas­nya sesuai keten­tuan. Tidak bo­leh diinter­vensi.


Bagaimana kelanjutan dari kasus hakim Ramlan Comel?

Kami sudah melakukan peme­rik­saan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Mochtar Mohammad. Yang melakukan­nya Badan Pengawasan MA.

Hari Jumat (14/10) sudah dila­kukan pemeriksaan. Tapi saya be­lum tahu hasilnya. Kami mela­ku­kan pemeriksan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Apakah ha­kim da­lam menjalankan tugas me­ngadili ada intervensi atau pe­ngaruh dari siapapun kepada mereka.

Kapan hasilnya bisa diketa­hui?

Segera mungkin, akan kita ba­wa ke pimpinan Mahkamah Agung. Jadi kami mengharapkan masu­kan dari masyarakat menge­nai track record dari hakim terse­but dalam proses pemeriksaan ini. Karena kami tidak tahu apa­kah ada pertemuan atau tidak, ter­kait dugaan penyimpangan kode etik, kecuali ada laporan dari ma­s­yarakat. Kalau masyarakat tahu, silakan laporkan pada kami. Nan­ti akan ditindaklanjuti.

Kalau terbukti bersalah?

Tentu hakim tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksinya bagaimana, nanti kita lihat kadar kesalahannya.


MA disarankan mengajak KY dalam proses seleksi hakim ad hoc, tanggapan Anda?

Apabila Undang-Undang me­nyatakan demikian, silakan saja, kami tidak masalah. Selama ini MA melibatkan banyak pihak. Kami menyeleksi hakim keter­bu­kaan.   [rm]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya