Berita

Catatan untuk Buya Syafii Maarif yang Menilai Chandra Tak Bersalah

RABU, 12 OKTOBER 2011 | 08:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Tugas Komite Etik KPK sebatas melakukan investigasi apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam serangkaian pertemuan dengan M. Nazaruddin. Karena itu, kesimpulan yang mestinya diambil oleh Komite Etik adalah apakah ada atau tidak pelanggaran etik.

"Tapi kenapa dalam kesimpulannya, Komite Etik mengeluarkan rekomendasi bahwa Chandra M Hamzah tidak melakukan pelanggaran pidana. Kenapa Komite Etik mengunci dan merebut tugas aparat hukum? Ada apa ini?" kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch yang juga deklarator Komite Pengawas KPK untuk penanganan kasus Nazaruddin, Neta S. Pane kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada Ahmad Syafii Maarif, satu dari empat anggota Komite Etik yang menyatakan Chandra tidak bersalah, lanjut Neta, mestinya tidak melampaui wewenangnya. Tunjukkan pada generasi muda bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya, para senior di Komite Etik bisa dan mampu proporsional.


"Sehingga biarkan aparat penyidik, seperti polisi yang menangani dugaan pelanggaran terhadap UU KPK yang mungkin dilakukan Chandra cs. Kami sepakat KPK harus dilindungi dari serangan para koruptor yang mau membubarkannya. Tapi kita juga berharap Komite Etik jangan jadi 'pengacara' oknum per oknum di KPK, sehingga netralitas, kapabilitas, dan integritas Komite Etik tetap terjaga," ungkapnya.

Dalam konteks itulah, Neta sangat berharap Buya Syafii bisa jernih melihat dan memisahkan antara pelanggaran etik dan pelanggaran pidana. Jika Buya Syafii yakin Chandra tidak melakukan pelanggaran pidana, sebagai figur yang punya integritas, seharusnya Buya Syafii mendorong Polri masuk untuk menangani dugaan pelanggaran pidananya.

"Jika memang Chandra tidak melakukan pelanggaran pidana, Polri pasti akan berpandangan demikian dan ini tentu akan menaikkan citra Chandra cs," tandas Neta.

Karena, dalam Pasal 36 UU KPK jelas melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Bahkan Pasal 65 UU yang sama disebutkan pimpinan KPK yang melanggar pasal 36 tersebut diancam lima tahun penjara. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya