Berita

SYAFII MAARIF

CHANDRA TAK BERSALAH

Sebagai Komite Etik, Kok Malah Buya Gunakan Pendekatan Legal Formal?

SELASA, 11 OKTOBER 2011 | 10:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ahmad Syafii Maarif disebutkan satu dari empat anggota Komite Etik KPK yang menilai bahwa Chandra M Hamzah dan Haryono Umar tidak bersalah.

Sedangkan Abdullah Hehamahua bersama tiga anggota lainnya menyatakan dissenting opinion bahwa kedua pimpinan KPK itu bersalah secara etik karena melakukan serangkaian pertemuan dengan Nazaruddin dan politisi Demokrat lainnya.

Ray Rangkuti, penggagas Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kasus Nazaruddin (KPK2N), memaklumi keputusan Syafii Maarif tersebut.


"Karena pendekatannya berbeda-beda kali. Buya Syafii dari aspek legal formal. Tidak ada yang salah dari situ. Karena pertemuan itu tidak dalam rangka negosiasi kasus atau Nazar juga tidak sedang berurusan dengan KPK," kata Ray kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Sedangkan Hehamahua, masih kata Ray, memandang dari sudut pandang moralitas-etika. Karena itu pendapatnya tepat. Pasalmnya, ini bukan soal terbukti atau tidak terbukti Chandra dan Nazar bicara kasus. Tapi sulit menjelaskan komisioner KPK bertemu dengan anggota partai politik dalam satu pertemuan yang nampaknya spesial.

Tapi, bukankah sebagai Komite Etik, Buya Syafii menggunakan pendekatan moral-etik?

"Sejatinya begitu. Saya kurang tahu kenapa kok malah Buya tidak bisa melihat bahwa ada pertemuan yang nampaknya spesial antara komisioner KPK dengan Chandra M Hamzah. Mestinya pendakatannya moral-etika," tandasnya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh Rakyat Merdeka Online, mereka yang melakukan dissenting opinion dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK adalah Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dan dua orang anggota yaitu Marjono Reksodiputro dan Nono Makarim.

Sementara itu anggota lainnya, seperti Buya Syafii Maarif, Said Zainal Abidin, Bibit S Rianto, dan Sjahruddin Rosul menyatakan bahwa Chandra dan Haryono tidak bersalah. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya