Berita

Endriartono Sutarto

Wawancara

WAWANCARA

Endriartono Sutarto: Buktikan Chandra Terima Uang, Jangan Cuma Gertak Sambal

SENIN, 10 OKTOBER 2011 | 03:03 WIB

RMOL.Ketua Tim Analisis dan Advokasi KPK, Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto meminta pihak yang tak puas dengan hasil Komite Etik KPK agar membuka alasan ketidakpuasannya.

“Kalau tidak terima hasilnya. Sebaiknya mereka ungkapkan saja buktinya ke­pada publik. Ja­ngan cuma gertak sam­bal,” tegas Endriartono Sutarto kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Diberitakan se­belumnya, Ko­­mite Etik KPK menyimpul­kan, empat pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, M Jasin dan Haryono Umar terbebas dari pelanggaran pidana dan etika.

Sedangkan bekas Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu, ter­bukti melakukan pelanggaran ringan kode etik pegawai KPK.

Endriartono Sutarto se­lanjut­nya mengatakan, kesimpu­lan Komite Etik KPK sudah final dan tidak dapat diubah. Namun, hal tersebut tak menghalagi du­gaan pelanggaran pidana atau etika.

“Kuasa hukum Nazaruddin kan ngaku punya rekaman penye­rahan uang kepada Chandra. Ka­lau mereka benar punya dan ada gambarnya Chandra saat me­ne­rima. Itu bukan lagi sekadar per­soalan etik. Itu merupakan tinda­kan pidana. Kalau mereka benar-benar punya data, silakan buka. Jangan cuma gertak doang,” papar bekas Panglima TNI itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Chandra Hamzah dan M Na­zaruddin mengakui adanya per­temuan, apa itu bukan pelang­garan?

Pertemuan itu memang benar terjadi, namun tak melanggar kode etik. Sebab, pertemuan itu dilakukan saat Nazaruddin belum menjadi tersangka. Jangan di­tafsikan kondisi Nazar seperti sekarang.

Pertemuan itu dilakukan ber­kali-kali?

Betul. Berdasarkan keterangan yang diperoleh komite etik, me­reka bertemu empat kali. Namun itu dilakukan dalam kurun waktu lebih dua tahun. Apa yang bisa dilakukan selama itu.

Kalau minggu ini ketemu, minggu depan ketemu, besoknya ketemu lagi. Bisa jadi ada sesuatu yang mereka bahas atau bicara­kan. Kalau jangka waktunya se­lama itu, apa yang bisa dila­kukan.

Kenapa tak dilakukan kon­frontir terhadap Nazar dengan sejumlah pimpinan KPK?

Wacana konfrontir, meminta dipertemukan atau tudingan me­nerima uang kan upaya dari kubu Nazar untuk mengalihkan perha­tian. Saat dimintai ketera­ngan, untuk kali pertama oleh Komite Etik, Nazar tak menyam­paikan apa-apa. Makanya, Ko­mite Etik menilai, Nazar tidak konsisten, pembohong, dan se­bagainya.

Seperti yang saya katakan tadi, kalau mereka memiliki bukti rekaman soal penyerahan uang kepada Chandra, ya dibuka saja kepada publik. Nih, orang-orang yang tidak dinilai bersalah, kami punya buktinya. Ada rekaman­nya. Begitu saja.

Ngapain teriak-teriak tidak terima, minta dikonfrontasi dan sebagainya, itu saja dibuka. Ka­lau itu dibuka, Chandra nggak akan bisa berkata apa-apa, mau berkelit bagaimana. Tapi ternyata kan cuma gertak doang.

Sejumlah kalangan tetap me­rasa kurang puas dengan ke­simpulan itu, komentar Anda?

 Komite Etik KPK sudah sa­ngat bijaksana dan fair. Buktinya,  kita lihat saja komposisi Komite Etik yang terdiri dari empat anggota dari luar KPK dan tiga dari dalam. Padahal, tidak ada aturan yang mengatakan kalau komite etik didasarkan pada kom­posisi seperti itu. Artinya, susu­nan itu sudah sangat bi­jaksana.

Bahwa keputusannya seperti itu, ya itulah hasil dari proses  pemeriksaan komite etik. Tujuh orang itu mengambil keputusan bersama, seperti yang disampi­kan komite etik. [rm]



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya