Berita

syarif hasan/ist

Final, Pajak UKM Disepakati Jadi Dua Persen

RABU, 05 OKTOBER 2011 | 16:24 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pajak atas usaha kecil menengah (UKM) yang sebelumnya diusulkan lima persen bagi pengusaha beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar, akhirnya disetujui dua persen.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Syarief Hasan menyatakan, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan tarif pajak sebesar lima persen untuk pengusaha UKM beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kemudian muncul usulan tersebut turun menjadi sebesar tiga persen, sebelum akhirnya diputuskan di bawah level tersebut.

"Ya, dua persen itu final. Itu pembahasan komunikasi antara kita, mana yang terbaik," kata Syarif Hasan beberapa waktu lalu (Rabu, 5/10).


Syarif bahkan mengusulkan agar pengusaha UKM dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Namun, hal tersebut bertentangan dengan UU.

"Jadi tetap dikenakan pajak karena memiliki penghasilan. Apalagi, kalau ada keuntungan harus bayar pajak," tegas Syarifuddin.

Meskipun dikenakan pajak, namun dia meyakinkan para pengusaha jika pajak tersebut sudah ditekan seminimal mungkin. Dia menambahkan, untuk pengusaha UKM yang beromzet Rp 300 juta dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk pengusaha UKM beromset antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar, sudah ditetapkan sebesar dua persen.

Penetapan tersebut, kata dia, sudah berdasarkan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, selama proses pembahasan terus terjadi perubahan-perubahan sebelum menetapkan tarif yang layak. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya